Tersangka Pembakar dan Pemutilasi Ibu-Anak di Madiun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

suarasurabaya.net
16 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono berinisial DBM (40 tahun) dengan pasal pembunuhan berencana sesudah menghabisi nyawa DH (30 tahun) istri sirinya dan AG (4 tahun) anaknya dengan cara yang sadis.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik ibu dan anak itu, lalu membakarnya, memutalisnya sampai memasukkan potongan tubuh korban ke dalam mesin penggilingan daging.

Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan, tersangka dijerat pasal tersebut
setelah penyidik mengantongi sederet fakta dari penyelidikan kasus yang bermula dari laporan orang hilang tersebut.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ujar Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Menurut keterangan penyidik kepolisian, kasus pembunuhan keji itu bermula pada 20 September 2026 di Kota Madiun dengan dua lokasi berbeda.

Saat itu tersangka dan kedua korban bertemu di suatu hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Namun terjadi pertengkaran hingga berujung DBM mencekik istri sirinya sampai kehilangan nyawa.

Tersangka juga melakukan cara serupa kepada AG anak korban yang masih berusia empat tahun di dalam mobil di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Alasan tersangka juga menghabisi anak korban karena khawatir adanya saksi mata yang bisa mengungkap kejadian tersebut.

“Pengakuan dari tersangka kepada kami, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” jelas Roy.

Tersangka kemudian membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Selanjutnya tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging dari Gresik. Selama dua hari pada 22-23 September 2026, DBM mulai membakar jenazah DH dan anaknya sebanyak dua kali di tumpukan kayu di pekarangan belakang ruamahnya.

Kemudian tulang belulang korban yang tersisa, dipotong dengan gergaji mesin yang baru dibelinya. Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menghancurkan tulang-tulang korban yang dipotongnya dengan mesin penggiiling daging.

Tersangka kemudian memasukan serpihan tulang korban ke sebuah sak plastik dan membakarnya sekali lagi. Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh dua korban yang sudah hancur setelah dibakar dan digiling kemudian dibuang di sungai Jembatan Winongo, Madiun.

“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan,” tutur Roy.

Sementara itu terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban di Bogor karena putusnya komunikasi sejak tanggal 20 September 2026.

Pihak keluarga korban kemudian menemui tersangka, dan secara bersama-sama membuat laporan orang hilang atas nama dua korban di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

“Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan,” ucapnya.

Setelah membuat skenario palsu seolah korban hilang dan berupaya menghilangkan jejak jenazah, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Jombang.

“Melarikan diri tidak ke mana-mana, hanya ke salah satu tempat di Jombang. Nah di sinilah dia bersembunyi sambil memonitor situasi yang terjadi di luar,” kata Roy memungkasi.

Sebagai informasi Pembunuhan berencana sendiri diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

“Ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun,” ujarnya.(wld/fia/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Pelatih Korban Pemecatan di BRI Super League 2026/2027: Gagal Membawa Tim Menanjak, Auto Terdepak
• 23 jam lalu
0
thumb
Pelanggaran Pasar Modal Tak Cuma Didenda, OJK Bisa Bawa Kasus ke Pengadilan
• 23 jam lalu
0
thumb
Dony Oskaria Puji Perjuangan Andre Rosiade: Pikirannya Selalu untuk Sumbar
• 18 jam lalu
0
thumb
Militer Israel Usir Paksa Ribuan Warga Palestina dari Tepi Barat
• 19 jam lalu
0
thumb
Viral Truk Towing Bawa Mobil Diminta Bayar 2 Kali, Tol Cipali Buka Suara
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.