Ternyata Awal 2027 Baru PPPK Paruh Waktu yang Jadi ASN Pusat, Simak Penjelasan Dirjen Nunuk

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN pusat akan berlaku mulai 2027.

Namun, awal 2027 belum semua guru PPPK pengelolaannya diambil alih pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

BACA JUGA: Mendikdasmen Bocorkan Kado Hari Guru Nasional untuk PPPK & Honorer

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan bahwa yang akan dialihkan ke pusat baru guru PPPK paruh waktu.

Adapun, guru PPPK penuh waktu dan honorer atau non-ASN statusnya masih menjadi pegawai daerah.

BACA JUGA: Begini Kalimat Menteri Rini di Hadapan Ribuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Dirjen Nunuk menyebutkan sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu itu per 1 Januari 2027.

Mereka inilah yang mendapat SK PPPK penuh waktu dari Kemendikdasmen.

BACA JUGA: Info Terbaru Dirjen Nunuk soal Alih Status PPPK Paruh Waktu & PPPK, Afirmasi Usia?

Artinya per 1 Januari 2027, mereka sudah berstatus PPPK penuh waktu ASN pusat dan bukan daerah lagi.

Masalahnya, kata Dirjen Nunuk, ada daerah yang PPPK paruh waktunya berakhir masa kontraknya Oktober 2026.

Oleh karena itu, kontrak kerjanya harus diperpanjang sampai mereka dialihkan ke pusat pada 1 Januari 2027.

Untuk PPPK penuh waktu, terang Dirjen Nunuk diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS yang dimulai Januari 2027, sehingga mereka statusnya masih ASN PPPK daerah.

Untuk menjaga PPPK penuh waktu terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kontraknya diperpanjang selama proses pengangkatan PNS berlangsung.

"Intinya adalah tahun 2027, PPPK yang bukan paruh waktu masih menjadi ASN daerah, sehingga harus diperpanjang,' tegas Dirjen Nunuk.

Dia mengungkapkan dalam rapat koordinasi dengan pemda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (26/10), terjadi kesalahpahaman pendapat. Pemda beranggapan semua PPPK sudah ditarik ke pusat tahun 2027, padahal belum.

Dirjen Nunuk mengatakan anggaran yang disediakan APBN 2027 baru untuk gaji PPPK paruh waktu yang akan menjadi PPPK penuh waktu yang dikelola Kemendikdasmen.

"Itu yang harus ditegaskan kepada pemda maupun PPPK penuh waktu," ucap Dirjen Nunuk.

Lebih lanjut dikatakan Dirjen Nunuk bahwa pengangkatan guru PPPK menjadi PNS pada 2027 baru 30 persen. Tahun 2028 sebanyak 30 persen dan 40 persen pada 2029.

"Nanti pengalihannya bagi PPPK penuh waktu yang sudah lulus seleksi CPNS."

"Jika dalam seleksinya mereka tidak lulus, ya, tetap PPPK sampai nantinya mereka lulus menjadi PNS," sambung Dirjen Nunuk.

Mengenal afirmasi usia bagi PPPK 35+, Dirjen Nunuk berharap tetap ada dan itu terus diperjuangkan Kemendikdasmen.

Adapun mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu serta PPPK ke PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Saya belum bisa menyampaikan apa saja, ditunggu saja ya. Pastinya tidak ada PPPK dan PPPK paruh waktu yang diberhentikan selama proses alih status kepegawaian dari daerah ke pusat," tegas Dirjen Nunuk Suryani. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Terkait Kematian Bobotoh di Stadion Pakansari
• 19 jam lalu
0
thumb
Peringkat Ballon d’Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Masuk 5 Besar
• 7 jam lalu
0
thumb
Konsep Illicit Enrichment Ditolak Masuk RUU Perampasan Aset
• 44 menit lalu
0
thumb
Normalisasi Kali CBL Ditargetkan Tuntas 2026, Dedi Mulyadi Soroti Kebutuhan Anggaran
• 1 jam lalu
0
thumb
Singapura dan Malaysia Perbarui Kerja Sama Energi, Perkuat Perdagangan Listrik dan Pengembangan Energi Terbarukan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.