HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak seluruh pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar. Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya diminta ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Azwar menilai, persoalan penyerahan PSU masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Makassar. Sejumlah pengembang disebut belum menyerahkan fasilitas umum di kawasan perumahan, padahal fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan hak dan kebutuhan masyarakat.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemerintah kota perlu mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia berharap proses penyerahan PSU dapat dipercepat dan dituntaskan secara bertahap, bahkan ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu tahun.
“Pemerintah kota harus bisa memaksimalkan penyerahan PSU, karena itu kan hak masyarakat. Hak masyarakat untuk bisa digunakan oleh masyarakat. Kalau bisa dalam setahun mungkin bisa selesai PSU-PSU itu,” kata Azwar, Selasa (27/10/2026).
Azwar menjelaskan, tim gabungan tersebut perlu melakukan pendataan terhadap kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU. Selain itu, tim harus mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat proses penyerahan, baik persoalan administrasi maupun teknis.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan agar penyelesaian persoalan PSU tidak hanya berhenti pada pendataan dan urusan dokumen. Pemerintah harus memastikan fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang dapat diserahkan untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan.
“Harus dibikin tim gabungan untuk memaksimalkan PSU itu, dikembalikan kepada masyarakat, kembali kepada pemerintah kota. Jadi bikin tim pengembalian PSU oleh dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Berkaitan dengan Hak Masyarakat
Azwar menegaskan, penyerahan PSU memiliki arti penting bagi penataan kawasan perumahan di Makassar. Setelah fasilitas tersebut diserahkan sesuai prosedur, pemerintah kota dapat menindaklanjuti pengelolaan dan pemeliharaannya berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Fasilitas umum yang tertata dan terpelihara dinilai dapat menunjang kenyamanan warga sekaligus mendukung kebutuhan lingkungan perumahan.
“Harusnya segera, karena itu kan hak rakyat. Kalau PSU itu bisa kembali ke pemerintah kota, bisa difasilitasi, dibangun sarana prasarana umum untuk masyarakat,” tuturnya.
Karena itu, DPRD Makassar meminta Pemkot tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Azwar menekankan, pengembang harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga meminta pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap pengembang yang terbukti mengabaikan kewajiban penyerahan PSU. Penindakan, kata dia, harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui mekanisme yang berlaku.
“Ya, tapi kan ada juga beberapa developer yang nakal. Saya kira harus kalau yang nakal ditindak saja, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Azwar kembali mengingatkan bahwa kewajiban penyerahan PSU harus dipenuhi seluruh pengembang. Ia berharap pembentukan tim khusus dapat menjadi langkah nyata untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut di seluruh kawasan perumahan yang menjadi kewenangan Pemkot Makassar.
“Artinya semuanya harus taat pada aturan dan PSU-PSU itu harusnya diserahkan segera. Kalau perlu, pemerintah kota membentuk tim khusus untuk pengembalian PSU-PSU di Kota Makassar,” pungkasnya.
DPRD Makassar berharap percepatan penyerahan PSU dapat memberikan kepastian pengelolaan fasilitas umum sekaligus memastikan hak masyarakat di kawasan perumahan terpenuhi. Langkah tersebut juga diharapkan mendorong pengembang lebih tertib dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.






Komentar (0)