KLB Asprov PSSI Sulsel Dibuka, 44 Pemilik Suara Pilih Ketua Definitif

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kongres Luar Biasa (KLB) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan resmi dibuka oleh Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali, di Hotel Aryaduta Makassar, Selasa (27/10) siang.

Forum tertinggi organisasi sepak bola tingkat provinsi itu digelar untuk memilih ketua definitif Asprov PSSI Sulsel masa jabatan empat tahun ke depan.

Dalam pemilihan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, maju sebagai satu-satunya kandidat.

Sejumlah petinggi PSSI dan pemangku kepentingan olahraga di Sulsel hadir dalam kongres ini. Dari jajaran PSSI pusat, hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi dan Direktur Komersial I.League Sadikin Aksa.

Dari daerah, hadir Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Sulsel Rudi Yulianto serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel Suherman.

Pemilihan ketua ditentukan oleh 44 pemilik suara. Suara terbanyak dipegang 24 asosiasi kabupaten/kota, disusul 15 klub, serta lima asosiasi yang bernaung di bawah Asprov Sulsel.

Status calon tunggal Appi sudah terkonfirmasi sejak pendaftaran ditutup pada Rabu (21/10) pukul 18.00 Wita. Hingga batas waktu tersebut, hanya satu nama yang tercatat sebagai pendaftar.

Meski hanya ada satu kandidat, panitia menegaskan bahwa tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai mekanisme. Pemeriksaan berkas dilakukan pada 22 Oktober, disusul perbaikan berkas calon pada 23 Oktober sebelum akhirnya masuk ke tahap kongres.

Jadwal kongres sendiri sempat dimajukan sehari dari rencana semula 28 Oktober menjadi 27 Oktober. Perubahan itu merupakan revisi jadwal atas permintaan PSSI pusat karena padatnya agenda kongres yang harus dihadiri.

Adapun syarat pencalonan Ketua Asprov PSSI Sulsel cukup ketat. Calon wajib mengantongi dukungan minimal 30 persen dari asosiasi kota/kabupaten dan asosiasi lainnya, serta dukungan minimal tujuh klub.

Selain itu, calon harus ber-KTP Sulsel, berpengalaman di PSSI minimal lima tahun, berstatus warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 28 tahun, dan tidak pernah menjadi terpidana.

Laporan: Muhammad Akbar


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terungkap, Bobotoh Persib Tewas Bersimbah Darah di Bogor akibat Dibacok, Polisi Sita Barang Bukti Celurit
• 17 jam lalu
0
thumb
Garudayaksa FC Baru Raih Satu Kemenangan dan Terpuruk di Papan Bawah, Milos Joksic Pasrahkan Nasib ke Manajemen
• 22 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Dugaan Motif Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun
• 3 jam lalu
0
thumb
KPKP Jakbar Tangkap 3.604 Ekor Ikan Sapu-sapu Jaga Ekosistem Air
• 11 jam lalu
0
thumb
Laba BNI Tumbuh 6,6 Persen Jadi Rp16,1 Triliun di Q3-2026, PPOP Capai Rekor Tertinggi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.