Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penegakan hukum atau enforcement masih menjadi catatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia yang belum sesuai dengan ekspektasi. Sementara itu, sejumlah aspek lain, mulai dari keterbukaan informasi, transparansi, hingga likuiditas, diklaim telah dipenuhi oleh otoritas pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti masukan MSCI sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pasar modal nasional. Penguatan penegakan hukum menjadi salah satu fokus yang masih perlu diperhatikan untuk memenuhi harapan lembaga penyedia indeks global tersebut.
"Semua ketentuan harapan yang diminta mereka kepada market kita sudah kita penuhi. Terkait dengan yang selalu saya sampaikan, terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian liquidity dan lain-lain, hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi yaitu enforcement," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK masih memiliki pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan penegakan hukum di pasar modal berjalan sesuai dengan ekspektasi MSCI. OJK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai langkah penguatan aspek tersebut dalam waktu dekat.
Penegakan Hukum Jadi Catatan Utama MSCIMSCI merupakan penyedia indeks pasar saham global yang digunakan investor dan pengelola investasi sebagai salah satu acuan dalam mengambil keputusan investasi. Karena itu, perhatian MSCI terhadap kualitas pasar modal Indonesia menjadi salah satu hal yang dicermati oleh pelaku pasar.
Menurut Friderica, berbagai aspek yang menjadi perhatian MSCI, seperti keterbukaan informasi, transparansi, dan likuiditas, telah ditindaklanjuti oleh otoritas pasar modal Indonesia.
Namun, aspek penegakan hukum masih menjadi catatan yang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi. OJK pun terus melakukan pembenahan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal.
Friderica mengatakan, OJK telah menjatuhkan sejumlah sanksi dengan nilai besar sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum. Ia menyebut salah satu sanksi yang diumumkan mencapai Rp1,5 triliun untuk satu kasus.
Menurutnya, sanksi tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Selain itu, terdapat pula sanksi dengan nilai Rp500 miliar dan Rp100 miliar.






Komentar (0)