Polemik Suket Gibran Masuk Ranah Politisasi Hukum, Gibranisti Pertanyakan Urgensi Hak Angket

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, menyoroti potensi pembengkakan anggaran apabila DPR RI memutuskan menggulirkan hak angket guna menyelidiki polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut pandangannya, polemik seputar suket tersebut telah bergeser menjadi diskursus politik hukum sekaligus bentuk politisasi hukum.

Ade menilai langkah DPR untuk menggunakan hak angket dalam merespons isu ini sama sekali tidak mendesak. Terlebih lagi, mekanisme pemakzulan pejabat negara mensyaratkan persetujuan minimal dua pertiga dari total anggota dewan.

“Karena begini, tidak ada urgensi bagi DPR, selaku anggota dewan ya, kalau kita berbicara anggota dewannya ya, karena kan kalau kita berbicara pemakzulan atau impeach, itu kan dua per tiga,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (27/10/2026).

Ia lantas mengimbau para legislator untuk mengkaji ulang urgensi pengguliran hak angket maupun hak menyatakan pendapat terkait masalah tersebut.

“Kalau urgensinya ada untuk bangsa ini, tentunya MPR wajib, ya kan, melakukan yang namanya sidang umum, ya kan,” imbuh Ade.

“Nah, ini kan akan ada anggaran besar juga di situ, kalau kita berbicara hak angket. Nah, kemudian, apa urgensi untuk bangsa ini? Pertanyaannya di situ,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan efisiensi anggaran negara jika wacana tersebut terus diproses di parlemen, mengingat isu itu dinilai tidak memiliki urgensi bagi kepentingan publik yang lebih luas.

“Terus kalau ini dibahas ke DPR, tentunya rakyat juga akan melihat, apakah bangsa ini mau melakukan pemborosan anggaran lagi, hanya karena hal-hal yang tidak urgensi,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi perihal ketidakurgenan polemik suket Gibran untuk dibahas di parlemen, Ade dengan tegas membenarkannya.

“Ya, hal politik, politik kenegaraan teman-teman di DPR ini berbeda, beliau ini yang ada di DPR ini kan harusnya berbicara, legislator membuat satu aturan harusnya yang dibahas di DPR kalau memang mau dikatakan bahwa ini penting, tentunya bagaimana kira-kira rancangan Undang-Undang Pemilu nantinya,” pungkas Ade. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Badai Boelo Terjang Inggris, Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon
• 20 jam lalu
0
thumb
Bahasa Inggris Jadi Bekal Masa Depan, Penguatan Pembelajaran Perlu Dimulai Sejak Dini
• 13 jam lalu
0
thumb
Nurdin Halid: Operasionalisasi Kopdes Merah Putih Harus Berbasis Kedaulatan Ekonomi Rakyat
• 18 jam lalu
0
thumb
45 Persen Anak Alami Perundungan Siber, Fitur Pengawasan Orang Tua Minim Dimanfaatkan
• 18 jam lalu
0
thumb
Asvara Villa Keliki, Akomodasi Tenang dan Privat di Kawasan Ubud
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.