Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal. Adapun, penanganan 330 entitas dan aktivitas ilegal terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Di sisi lain, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan total dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp 825,2 miliar.
IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 207,16 miliar melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait.
Sementara itu, penghentian kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal dilakukan karena belum memiliki izin usaha dari OJK. Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang dijanjikan secara pasti dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat pun diimbau tak mudah percaya pada penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Kerahasiaan data pribadi, termasuk nomor rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, juga perlu dijaga.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Adapun korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar proses koordinasi pemblokiran rekening dapat dilakukan dengan cepat.






Komentar (0)