JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT. Agenda sidang mendengarkan saksi meringakan dari terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi yang bernama Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia diperiksa secara bersama-sama. Tim penasihat hukum terdakwa menggali beberapa hal dari kedua saksi. Utamanya terkait dengan penilaian saksi terhadap terdakwa.
Namun saat ditanya terkait dengan persoalan hukum yang menyeret terdakwa, kedua saksi mengaku tidak tahu secara langsung.
”Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa apakah saudara tahu, atau pernah mendapat cerita dari terdakwa atau mungkin dari temannya?” tanya jaksa, dikutip, Selasa (27/10/2026).
”Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky.
Tim penasihat hukum terdakwa tidak menggali banyak hal di luar hubungan pertemanan antara saksi dengan terdakwa. Sementara JPU hanya memastikan bahwa para saksi tidak mengetahui perkara yang tengah dihadapi oleh terdakwa.
JPU Andri menyampaikan, bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi di persidangan lebih banyak bersifat subjektif. Sebab, saksi hanya menerangkan beberapa hal terkait dengan karakter dan sikap terdakwa berdasar pengalaman yang sudah dilalui bersama oleh para saksi dengan terdakwa.
”Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya keterangannya karena sahabat, tentunya terdakwa orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata dia.





Komentar (0)