Polres Bogor menangkap pelaku pembacokan yang menewaskan suporter bola inisial ARK (16) di Jalan Raya Jakarta, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku inisial MR dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Selasa (27/10/2026).
Sigit mengatakan, pelaku NR saat ini masih didalami keterangan oleh Satuan PPA/PPO Polres Bogor. Sigit menyebut, kasus ini menjadi perhatian serius karena menewaskan anak di bawah umur.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sigit.
Seperti diketahui, ARK ditemukan tewas tergeletak usai dibacok menggunakan celurit di KM 50 Jalan Raya Jakarta-Bogor, pada Minggu (25/10) malam. Peristiwa terjadi ketika korban perjalanan pulang usai menonton pertandingan sepak bola, Garudayaksa FC vs Persib di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor.
(sol/fca)






Komentar (0)