JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pengertian keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum. Menurut Yusril, penjelasan itu diperlukan untuk menentukan apakah kerugian yang terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril.
Baca Juga
Usul Perubahan Definisi Korupsi, Yusril: Pak Luhut Bicara Bukan Teoir, Tapi Berdasar Pengalaman
Saingi Patriot AS, ini Kehebatan Rudal SIPER Turki
Politikus Sayap Kanan Pendukung Israel Tumbang di Serbia dan Brasil
Yusril menyampaikan pandangan tersebut setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian definisi korupsi dan penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
Dia mencontohkan persoalan kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk mendirikan BUMN, termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan atau menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan dana masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Yusril, kejelasan diperlukan untuk menentukan status kekayaan tersebut dalam konteks hukum keuangan negara, termasuk ketika terjadi kerugian dalam kegiatan usaha.
"Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Komentar (0)