Perjelas Arti Kerugian Negara, Yusril Contohkan Kasus di BUMN, Apakah Bisa Dianggap Korupsi?

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pengertian keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum. Menurut Yusril, penjelasan itu diperlukan untuk menentukan apakah kerugian yang terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril.

Baca Juga
  • Usul Perubahan Definisi Korupsi, Yusril: Pak Luhut Bicara Bukan Teoir, Tapi Berdasar Pengalaman
  • Saingi Patriot AS, ini Kehebatan Rudal SIPER Turki
  • Politikus Sayap Kanan Pendukung Israel Tumbang di Serbia dan Brasil

Yusril menyampaikan pandangan tersebut setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian definisi korupsi dan penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

Dia mencontohkan persoalan kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk mendirikan BUMN, termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan atau menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan dana masyarakat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Yusril, kejelasan diperlukan untuk menentukan status kekayaan tersebut dalam konteks hukum keuangan negara, termasuk ketika terjadi kerugian dalam kegiatan usaha.

"Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujarnya.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Direktur Sido Muncul Raih Penghargaan Tatler Impact Awards 2026
• 32 menit lalu
0
thumb
Pramono Sebut JRF dan Konser Ye di Jakarta Beri Dampak Ekonomi Rp625 Miliar
• 19 jam lalu
0
thumb
Anak Mudah Gerah Saat Cuaca Panas? Coba Pilih Pakaian Berbahan Katun Bambu
• 46 menit lalu
0
thumb
Medi Yoku Jadi Player of the Match, Huraa Community Club Amankan Tiket Championship di Liga Voli Maladewa 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Balasan Menohok Wardatina Mawa Disebut Artis Oleh Insanul Fahmi
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.