JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pembunuhan terhadap pembunuhan DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur mulai terungkap.
Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, kepolisian telah menangkap terduga pelaku berinisial DBM.
"Kita sudah amankan pelakunya," ungkap Kombes Roy, Senin (26/10/2026).
Dia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak ini, tergolong sebagai tindak kekerasan yang sadis.
"Dari hasil yang kami dapatkan memang peristiwa pembunuhannya ini cukup sadis. Karena pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel di Madiun. Setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Tampang Suami Pembunuh Istri dan Anak di Madiun
Fakta-Fakta Suami Bunuh Istri Siri dan Anak di MadiunUntuk selengkapnya, berikut sederet fakta yang terungkap sejauh ini terkait dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun:
1. Pelaku suami siri korban
Polisi mengungkap DBM, pelaku pembunuhan tersebut merupakan suami siri korban DH.
"Pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri dari perempuan tersebut," kata Roy.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf mengungkapkan korban dan pelaku telah menjalin hubungan sejak tiga tahun yang lalu.
"Dari kronologi singkat, antara korban dan pelaku ini, sudah berkenalan mungkin sekitar tiga tahun yang lalu, mungkin sekitar di tahun 2023, memang memiliki hubungan pacaran dan sebagainya," ungkapnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin.
Keduanya, kata Ikbal, kemudian menikah siri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Sehingga pelaku dan korban ini, singkatnya mungkin menikah secara siri di Samarinda," ujarnya.
2. Kedua korban sempat dilaporkan hilang
Sebelum kasus ini terungkap, DH dan AG sempat dilaporkan hilang kontak dengan pihak keluarga korban sejak 20 September 2026 lalu. Keluarga korban akhirnya melaporkan terkait hilangnya kedua korban ke Polres Madiun Kota.
Berdasarkan keterangan Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, laporan orang hilang itu diterima pihaknya pada 5 Oktober 2026.
"Atas laporan tersebut Opsnal Polres Madiun Kota melaksanakan penyelidikan, kemudian menelusuri dari TKP awal sampai ke titik-titik blind spot," ucap Rizki di Madiun, Senin.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dugaan pembunuhan tersebut mengarah kuat kepada keterlibatan DBM.
Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Pelaku Suami Siri, Motif Masih Didalami Polisi
3. Pelaku sempat ikut laporkan korban hilang
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pelaku berinisial DBM sempat ikut melaporkan hilangnya kedua korban ke pihak kepolisian.
Menurut penuturannya, pelaku yang kini telah berstatus tersangka ini, turut mendatangi Polres Madiun Kota bersama keluarga korban untuk membuat laporan kehilangan.
"Iya, jadi pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun, melapor, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan," ujar Arbaridi dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
4. Pelaku ditangkap di Jombang
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10) malam.
Menurut penjelasan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pelaku tertangkap dalam pelariannya di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"(Penangkapan) di wilayah Jombang, tadi malam (Minggu malam)," terang Arbaridi.
"Kita terus kembangkan, pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangan (jenazah korban)."
Dia pun menyebut, sejauh ini pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan ini satu orang. Meski demikian pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Pengakuan sementara masih satu orang, nanti masih kita kembangkan ke kemungkinan pada pelaku-pelaku lainnya," kata dia.
Baca Juga: Kasus Suami Siri Bunuh Istri dan Anak di Madiun, Polisi Gelar Olah TKP di 3 Lokasi | SAPA MALAM
5. Dugaan motif
Polisi mengungkapkan dugaan motif DBM tega membunuh istri siri dan anaknya di Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menduga kasus ini dilatarbelakangi persoalan rumah tangga yang memicu dendam. Menurutnya, perselisihan diduga bermula dari komunikasi antara istri sah pelaku dan DH.
“Dendam karena persoalan rumah tangga,” ungkap Roy, Senin (26/10/2026), dilansir dari laman resmi Polri.
Adapun peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi pada 20 September 2026. Polisi menduga pelaku terlebih dahulu membunuh DH, kemudian menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia empat tahun.
Setelah melakukan pembunuhan, DBM diduga membawa jasad kedua korban ke pekarangan rumah untuk menghilangkan jejak. Penyidik pun mendalami dugaan rencana pelaku membuang sisa jasad korban ke laut.
6. Keluarga korban harap pelaku dihukum mati
Pihak keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Madiun, berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati.
Pernyataan tersebut disampaikan kakak korban, Rika Kartika. Dia mengungkapkan bahwa adik dan keponakannya itu tewas dengan cara yang sangat sadis.
"Adik saya sama ponakan saya itu matinya dengan keadaan sadis banget," ucap Rika dalam keterangannya, pada Senin (26/10/2026), dalam tayangan Kompas Petang KompasTV.
"Makanya ingin seberat-beratnya, hukum matilah ibaratnya."
Dia pun mengaku tidak menyangka pelaku inisial DBM, yang merupakan suami siri korban tega melakukan perbuatan sekeji itu.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan
- madiun
- pembunuhan ibu dan anak
- polisi
- suami siri
- pelaku pembunuhan






Komentar (0)