Narasi “Hutan Rusak” dalam Kebijakan Biofuel Indonesia

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Ada eufemisme yang secara halus ditanamkan dalam kesadaran publik bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masif melanda Indonesia sepanjang 2026 telah menyebabkan hutan kita porak-poranda. Narasi ”hutan rusak” itu sepertinya sedang diolah sedemikian rupa untuk menjadi instrumen legitimasi teknokratis bagi kebijakan pengembangan energi terbarukan. 

Awal Oktober lalu, dalam Investor Daily Summit, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa ekspansi biodiesel B50–B100 akan memanfaatkan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi yang ia sebut ”tidak ada kayu lagi, hanya semak belukar”. Pernyataan yang bergema di ruangan berpendingin di Jakarta pada saat asap masih membumbung tinggi di pedalaman Sumatra dan Kalimantan, tak ayal memantik tanggapan pro dan kontra.

Secara permukaan, argumen mengenai perlunya swasembada energi dengan memanfaatkan sisa-sisa kerusakan hutan itu tampak logis. Mengapa membiarkan lahan terlantar ketika ia bisa dikonversi menjadi pusat energi domestik guna memitigasi risiko geopolitik pasokan minyak Timur Tengah? 

Meski demikian, kebijakan publik tidak pernah bergerak dalam ruang dikotomi biner yang sederhana. Esai ini hadir bukan untuk mendelegitimasi agenda transisi energi, melainkan untuk menguji premis bahwa transisi tersebut harus menabrak sisa hutan alam yang dilabel ”hutan rusak”.

Dalam ekologi lanskap, degradasi hutan adalah spektrum, bukan kategori biner yang statis. Hutan sekunder yang mengalami gangguan parsial tetap berfungsi sebagai penyerap karbon (carbon sink), koridor keanekaragaman hayati, dan penyangga hidrologis yang jauh lebih unggul ketimbang monokultur agroindustri. Apa yang tampak sebagai “semak belukar” di mata investasi sebenarnya adalah suksesi alami ekosistem yang sedang memulihkan diri.

Bahaya terbesar dari reduksi definisi lahan hutan menjadi sekadar “hutan rusak” tersebut adalah munculnya self-fulfilling prophecy. Ketika suatu kawasan dilabeli “terdegradasi”, status hukumnya rentan dideklasifikasi menjadi area konsesi. 

Hal tersebut menciptakan moral hazard ekologis dalam ekonomi politik regulasi: kerusakan hutan bisa saja sengaja dibiarkan atau bahkan dipercepat karena degradasi menjadi prasyarat legalitas penerbitan izin konversi. 

Angka 12,7 juta hektare itu bukan anomali alamiah, melainkan akumulasi pembiaran deforestasi struktural dan tata kelola konsesi yang buruk selama beberapa tahun terakhir.

Paradoks Tata Kelola 

Dalam literatur ekonomi lingkungan, diskursus tata kelola hutan dan sumber daya alam dapat dibedah menggunakan tesis “Green Paradox” yang dirumuskan ekonom Jerman, Hans-Werner Sinn (2008). Paradoks itu menjelaskan bagaimana kebijakan mitigasi emisi yang tidak tepat justru mempercepat eksploitasi hutan dan sumber daya alam karena produsen bergegas mengekstrak aset sebelum regulasi diperketat. 

Laporan Global Forest Coalition (2024) mengonfirmasi fenomena serupa pada proyek co-firing biomassa di Indonesia: subsidi energi hijau justru memperpanjang usia pembangkit batu bara sekaligus memicu deforestasi baru demi pasokan pelet kayu (wood pellet).

Dalam rencana hilirisasi biodiesel, paradoks tata kelola itu mewujud dalam manipulasi insentif. Mandat B50–B100, jaminan harga pasar, dan kucuran subsidi dana sawit melahirkan dorongan ekonomi masif: bukan untuk mencari lahan yang benar-benar rusak, melainkan untuk mendefinisikan ulang hutan sehat agar memenuhi syarat administratif untuk “dihijaukan” kembali dengan sawit. 

Efek sampingnya diperparah Jevons Paradox, sebagaimana disampaikan William Stanley Jevons (1865), bahwa peningkatan ketersediaan sumber daya baru tidak menurunkan konsumsi total, melainkan mendongkrak skala permintaan. Biofuel tidak sepenuhnya substitutif, sebab sifatnya aditif terhadap konsumsi energi fosil yang masih tinggi.

Di dalam negeri, kebutuhan biodiesel transportasi darat pada 2030 diproyeksikan menyentuh 42 juta kiloliter. Sedangkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) hanya mengalokasikan 26,6 juta kiloliter. Defisit struktural 15,4 juta kiloliter itu memicu risiko kanibalisme lahan. 

Analisis Chatham House (September 2026) memperingatkan bahwa pemenuhan target dalam tenggat ambisius akan memicu konflik pemanfaatan lahan (land-use conflict) ekstrem antara sektor energi dan ketahanan pangan nasional.

Mari melihat batas empiris berbasis angka. Berdasarkan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), batas atas aman (ecological ceiling) perluasan perkebunan sawit nasional adalah 18,15 juta hektare. Pada 2026, tutupan sawit eksisting telah mencapai 17,8 juta hektare. Ruang ekspansi fisik yang tersisa sebelum tabrakan ekologis hanya sekitar 350 ribu hektare, sebuah margin yang amat tipis. 

Mengakomodasi B50 saja membutuhkan sedikitnya 17,9 juta ton Crude Palm Oil (CPO). Jika dipaksakan menuju B100, kalkulasi matematika swasembada energi terbarukan ini akan runtuh saat dihadapkan pada persaingan pemanfaatan CPO domestik untuk pangan (minyak goreng) dan oleokimia.

Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad (2026), mengingatkan bahwa peningkatan target biofuel tanpa pengaman (safeguard) institusional yang jelas akan menempatkan sisa hutan alam dalam risiko kepunahan. Pilihan pemerintah mengejar ekspansi horizontal ketimbang intensifikasi vertikal mengindikasikan distorsi insentif ekonomi politik. 

Ekstraksi lahan baru menawarkan jalan pintas penguasaan ruang, kayu tegakan, dan rente kapital baru. Pilihan tersebut jauh lebih instan ketimbang mengelola replanting lahan petani swadaya berumur di atas 20 tahun yang luasnya mencapai 7 juta hektare.

Proyek biofuel di “hutan rusak” tak ayal menjurus pada land grabbing yang dipoles dengan estetika hijau (greenwashing). Padahal, laporan teknis Landscape Alliance (2026) mencatat adanya 3,5 juta hektare lahan kritis nonhutan yang setidaknya berpotensi untuk ditanami komoditas bioenergi nonpangan seperti nyamplung, malapari, dan kemiri sunan. 

Spesies itu mampu menghasilkan 285 ribu kiloliter energi per tahun sekaligus merehabilitasi fungsi hidrologis tanah marginal tanpa memicu deforestasi atau kelangkaan pangan. Namun opsi ini diabaikan karena tidak menjanjikan margin keuntungan jangka pendek sebesar sawit.

Ada ambivalensi mendasar dalam retorika resmi pemerintah. Di satu sisi, terdapat komitmen menghentikan deforestasi demi pangan dan energi. Di sisi lain, ada rencana alokasi 12,7 juta hektare hutan terdegradasi untuk korporasi bioenergi. 

Mengubah ekosistem hutan--terdegradasi sekalipun--menjadi hamparan monokultur kelapa sawit secara teknis dan ekologis tetap merupakan deforestasi. Kesenjangan komitmen ini dikritik keras WALHI. 

Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Nasional, Musdalifah Jamal (2026), menegaskan perlunya instrumen hukum mengikat seperti moratorium izin kehutanan baru berbasis pemulihan selama 20 tahun. 

Tanpa komitmen itu, dokumen seperti Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk PBPH 2026—yang mencadangkan 5,67 juta hektare untuk ketahanan pangan dan energi—akan tetap menjadi ancaman langsung bagi hutan alam yang tersisa.

Senada dengan itu, Greenpeace Indonesia menjelang COP30 mengategorikan skema biofuel berskala masif ini sebagai “solusi palsu” iklim. Kebijakan ini dinilai gagal melepaskan diri dari jerat kepentingan pebisnis konglomerasi kelapa sawit. 

Dalam teori ekonomi politik, fenomena ini disebut regulatory capture (George Stigler, 1971): kondisi ketika otoritas negara merumuskan regulasi yang didikte kepentingan aktor industri yang seharusnya diawasi. Mandat B50–B100 menciptakan captive market yang menyerap produksi CPO secara masif dengan jaminan subsidi negara, sambil memindahkan beban eksternalitas lingkungan ke pundak publik.

Ironi terbesar transisi energi ini terpampang pada kenyataan empiris di lapangan. Rencana pemanfaatan “hutan rusak” bergulir di atas tanah yang abunya belum sepenuhnya mendingin akibat kebakaran hutan dan lahan. Data BNPB hingga 13 Oktober 2026 menunjukkan masih ada 639,23 hektare lahan di enam provinsi prioritas yang terbakar, dengan titik terparah di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah (513,89 hektare).

Dalam analisis akademik tentang super-wicked problems yang dirumuskan Kelly Levin dkk. (2012), salah satu karakteristik utamanya adalah those who cause the problem also seek to provide the solution: aktor yang memicu masalah bertindak sebagai penyedia solusi. 

Korporasi ekstraktif yang diuntungkan lemahnya penegakan hukum karhutla kini hadir kembali ke meja perundingan sebagai “pahlawan hijau”. Lahan yang rusak akibat tata kelola buruk dialihfungsikan menjadi perkebunan energi, melahirkan siklus keuntungan baru di atas kerusakan ekologis yang mereka ciptakan sendiri.

Jika pemerintah serius memikirkan keberlanjutan masa depan bangsa, arah transisi energi harus dirombak total melalui empat pilar struktural. Pertama, intensifikasi sawit rakyat melalui skema peremajaan (replanting) berbasis sains. 

Kedua, diversifikasi bahan baku nonpangan lokal--nyamplung dan kemiri sunan—di lahan kritis nonhutan. 

Ketiga, melembagakan moratorium izin kehutanan baru selama 20 tahun yang berorientasi penuh pada pemulihan ekologis. 

Keempat, melakukan audit Total Economic Value (TEV) untuk menghitung ongkos hilangnya layanan alam sebelum memutuskan konversi lahan.

Transisi energi yang ditopang konversi sisa hutan alam bukanlah lompatan ke depan, melainkan kelanjutan nalar ekstraktif lama yang berganti topeng. Kita tidak sedang mengganti sistem energi. Kita hanya sedang mengganti bahan bakar dari api yang siap melahap sisa-sisa masa depan ekologis generasi yang belum lahir. 

Hutan kita tidak pernah benar-benar rusak. Yang rusak adalah cara kita memandangnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound, Analis Jagokan BBNI, TLKM, AADI
• 4 jam lalu
0
thumb
Polisi Selidiki Kematian Atlet Selam yang Berlaga di Porprov Jateng
• 18 jam lalu
0
thumb
PSI: Ya Allah, Ya Rasulullah, Bagaimana Partai Seperti Ini Ada di Koalisi Prabowo-Gibran
• 7 jam lalu
0
thumb
Sadisnya Mutilasi Istri dan Anak di Madiun: Cekcok, Nikah Siri Berujung Maut
• 4 jam lalu
0
thumb
Ada Titik Api Baru di Way Kambas, BPBD: Jauh dari Pusat Latihan Gajah
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.