Benahi Masalah Truk ODOL, Andra Soni Gandeng Kejati Banten Perkuat Aturan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Gubernur Banten Andra Soni ingin Kejati memastikan kebijakan soal ODOL memiliki landasan hukum yang tepat.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus kerja sama Pemprov Banten dan Kejati Banten yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan Baduy

Andra Soni mengatakan Kejati Banten selama ini telah mendukung kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL di Banten dengan memberikan pendapat hukum, meskipun Pemprov Banten tidak mengajukan permohonan.

"Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti," kata Andra.

Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan, tetapi juga mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagi Pemprov Banten, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Setiap kebijakan pembangunan harus dirancang dengan benar, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo menegaskan keterlibatan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui fungsi tersebut, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, maupun pelayanan konsultasi kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Andra Soni Usulkan Dinas PUPR Banten Dipisah Jadi Bina Marga dan SDA

Terkait persoalan truk ODOL, Herry mengatakan pendapat hukum kejaksaan bersifat normatif, yakni memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, langkah yang perlu ditempuh pemerintah, produk hukum yang diperlukan, serta mekanisme penegakannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.




(aik/maa)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan 2 Truk dan Motor di Mojokerto, Sopir Terjepit hingga Patah Kaki
• 5 jam lalu
0
thumb
Garudafood Bantu 1.000 Santri dan Pengasuh di 10 Ponpes
• 5 jam lalu
0
thumb
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Periksa Tungku di Rumah Terduga Pelaku
• 9 jam lalu
0
thumb
Penampakan WN Taiwan, Tersangka Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
• 6 jam lalu
0
thumb
IIMS Garage Balikpapan 2026 Catat Transaksi Rp52,6 Miliar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.