Jaksa Nilai Keterangan Saksi Tak Berkaitan dengan Pokok Perkara Kasus Bangun Paulus

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Sidang kali ini mendengarkan dua saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Bangun Paulus.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Sela

Kesaksian itu disampaikan Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha berinisial VLC.

Ricky mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun, sejak keduanya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Devi Taurisa Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Menurut Ricky, Bangun dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Bahkan, ketika ada rekan yang mengalami kesulitan, Bangun tak segan memberikan bantuan tanpa mengharapkan imbalan.

Senada dengan Ricky, Inje Zahwa Aulia juga memberikan penilaian positif terhadap Bangun. Ia mengaku telah bersahabat dengan terdakwa selama delapan tahun.

BACA JUGA: Ahli KPK Sebut Menteri Berwenang Mengatur Kuota Haji Tambahan dalam Sidang Gus Yaqut

Inje bahkan pernah merasakan langsung bantuan hukum dari Bangun ketika mobil yang disewakannya dibawa kabur orang lain.

Karena itu, Inje mengaku terkejut saat mengetahui sahabatnya terseret perkara hukum yang kini bergulir di meja hijau. Ia pun berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Bangun.

Namun, kesaksian teman terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

JPU menilai keterangan saksi lebih banyak mengungkap penilaian pribadi terhadap terdakwa ketimbang fakta yang berhubungan dengan perkara yang tengah disidangkan.

Menurut JPU, penilaian tersebut belum tentu memiliki relevansi dengan pembuktian dugaan pemerasan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Keterangan saksi cenderung subjektif karena didasarkan pada hubungan pertemanan dengan terdakwa,” kata Jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, untuk mengefisienkan waktu persidangan, majelis hakim memutuskan menggabungkan agenda sidang pada pekan depan.

Dalam persidangan Senin mendatang, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi penyidik bernama Eko serta saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.

Keterangan kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai perkara yang tengah diperiksa.

Persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Potret Sukaria Petahana Menang Pilpres Kalahkan Anak Mantan Presiden
• 2 jam lalu
0
thumb
Gol McKennie dan Douglas Luiz Bawa Juventus Kalahkan Lecce 2-0
• 23 jam lalu
0
thumb
Kenali Gejala Stroke, Jangan Tunggu Sampai Besok
• 17 jam lalu
0
thumb
BSI International Expo Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Dorong UMKM Tembus Pasar Global
• 16 jam lalu
0
thumb
7 Tanda Orang Tidak Cerdas, Meski Sudah Berpura-pura Cerdas
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.