jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Sidang kali ini mendengarkan dua saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Bangun Paulus.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Sela
Kesaksian itu disampaikan Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha berinisial VLC.
Ricky mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun, sejak keduanya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Devi Taurisa Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan
Menurut Ricky, Bangun dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Bahkan, ketika ada rekan yang mengalami kesulitan, Bangun tak segan memberikan bantuan tanpa mengharapkan imbalan.
Senada dengan Ricky, Inje Zahwa Aulia juga memberikan penilaian positif terhadap Bangun. Ia mengaku telah bersahabat dengan terdakwa selama delapan tahun.
BACA JUGA: Ahli KPK Sebut Menteri Berwenang Mengatur Kuota Haji Tambahan dalam Sidang Gus Yaqut
Inje bahkan pernah merasakan langsung bantuan hukum dari Bangun ketika mobil yang disewakannya dibawa kabur orang lain.
Karena itu, Inje mengaku terkejut saat mengetahui sahabatnya terseret perkara hukum yang kini bergulir di meja hijau. Ia pun berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Bangun.
Namun, kesaksian teman terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
JPU menilai keterangan saksi lebih banyak mengungkap penilaian pribadi terhadap terdakwa ketimbang fakta yang berhubungan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Menurut JPU, penilaian tersebut belum tentu memiliki relevansi dengan pembuktian dugaan pemerasan yang didakwakan kepada terdakwa.
“Keterangan saksi cenderung subjektif karena didasarkan pada hubungan pertemanan dengan terdakwa,” kata Jaksa dalam persidangan.
Sementara itu, untuk mengefisienkan waktu persidangan, majelis hakim memutuskan menggabungkan agenda sidang pada pekan depan.
Dalam persidangan Senin mendatang, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi penyidik bernama Eko serta saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.
Keterangan kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai perkara yang tengah diperiksa.
Persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti





Komentar (0)