7 ABK Kapal Tanker Penyelundup 1 Ton Ketamin Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
7 ABK Kapal Tanker Penyelundup 1 Ton Ketamin Tak Ditetapkan Tersangka, Ini AlasannyaNasional | okezone | Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168. Polisi menegaskan, hanya warga negara Taiwan berinisial YCY (43) yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan peran sentral dalam kasus tersebut.

Polri sebelumnya mengamankan delapan orang dalam kasus tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni YCY (43), seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

“Tujuh orang warga negara Indonesia itu merupakan anak buah kapal pergantian,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan bahwa ketujuh WNI tersebut tidak dijadikan tersangka karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan ketamin tersebut.

Baca Juga:Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Kolom Abu Capai 1.300 Meter

“Jadi pada saat melakukan pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu. Sebab tujuan dari tujuh orang tersebut, sesuai dengan permintaan agen yang merekrut, adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak menemukan mens rea (niat jahat) pada tujuh orang itu,” ujar Cahyo.

Oleh karena itu, lanjut Cahyo, pihak yang memiliki peran sentral dan terlibat langsung dalam penyelundupan 1,16 ton ketamin tersebut hanyalah YCY.

“Kami menyimpulkan tersangka YCY ini adalah orang yang benar-benar melekat terhadap barang saat berada di dalam kapal,” ucap Cahyo.

Sebelumnya, jajaran Polri menangkap kapal tanker yang membawa 1,16 ton ketamin di Perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026.

Zat ketamin sebanyak 1,16 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker itu berlayar menggunakan bendera Mongolia, tetapi bertolak dari Malaysia.

Atas aksi penyelundupan ini, YCY dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil F1 GP Amerika Serikat 2026: Kimi Antonelli Juara, Asapi Charles Leclerc dan Max Verstappen
• 16 jam lalu
0
thumb
Squishy Berjarum Bikin Orang Tua Waswas, Dinkes Probolinggo Tunggu Hasil Uji
• 13 jam lalu
0
thumb
Kasus Montir Ditagih Pajak McLaren: Polisi-Samsat Selidiki, Pemilik Asli Dicari
• 11 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Bobotoh Persib Tewas Bersimbah Darah di Bogor akibat Dibacok, Polisi Sita Barang Bukti Celurit
• 4 jam lalu
0
thumb
Telkom Raih SDG Pioneer Award di Reuters Events Global Sustainability Awards
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.