Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Digagalkan, 1 WN Taiwan Jadi Tersangka

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Petugas membawa barang bukti kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) saat tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan penyelundupan ketamin yang diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Dalam penanganan kasus tersebut, tujuh warga negara Indonesia yang turut diamankan saat penangkapan telah dilepaskan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara Foto
Advertisement

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aljazair setujui pengiriman pasukan ke Niger
• 8 jam lalu
0
thumb
Danantara Belum Akan Merger Maskapai BUMN Sebelum Garuda Indonesia Sehat
• 5 jam lalu
0
thumb
Tak Ada Toleransi, Ini Sanksi Bagi Pelaku Bullying Menurut Mas Dhito
• 9 jam lalu
0
thumb
Raidin Anom Ungkap Dugaan Operasi Politik untuk Tekan Elektabilitas Gibran
• 8 jam lalu
0
thumb
BMKG: Sebagian Wilayah di Jakarta Diguyur Hujan pada Senin Sore
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.