Pemerintah akan mengkaji revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sesuai materi dalam Konvensi Antikorupsi PBB atau UNCAC. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal tersebut karena Indonesia telah meratifikasi materi UNCAC sehingga perlu penyesuaian hukum.
"Dia tidak berlaku langsung, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, (26/10) dikutip dari Antara.
Yusril mengatakan dirinya telah menerima arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian untuk revisi tersebut. Permintaan ini awalnya disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyoroti kemungkinan perubahan definisi korupsi.
Yusril juga mengatakan banyak perbuatan yang menurut UNCAC dikategorikan korupsi, namun tidak masuk dalam hukum Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian. Revisi akan terlebih dulu dibahas pemerintah sebelum masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Meski demikian, Yusril mengatakan Prabowo belum menyetujui usulan DEN dan meminta kajian dilakukan lebih mendalam. Menurutnya, Prabowo juga menyatakan unsur kerugian negara tetap tak bisa diabaikan.
Dia juga menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri sebenarnya sudah mengkaji penyesuaian UNCAC dengan norma hukum RI pada 2006 silam. Meski demikian, usai dua dekade, kajian tersebut belum juga menjadi perhatian.
"Sampai Pak Luhut (Ketua DEN) berbicara lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki," katanya.





Komentar (0)