Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi berdasarkan kasus terjadi sebelumnya.
"Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Menko Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Dia mengambil contoh seperti yang terjadi dalam zaman COVID-19 banyak orang yang meminjam dana ke bank tapi akhirnya tidak dapat membayar karena pandemi dan banyak didakwa ke pengadilan tipikor.
Dia menyebut bahwa di negara-negara lain kasus seperti tidak dianggap korupsi dan dianggap sebagai kerugian bisnis biasa.
"Namanya ada force majeure, ada korupsi. Tapi kita, coba lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar utang karena default karena sebab-sebab tertentu," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta kajian yang mendalami mengenai definisi tidak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.
Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.
Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.
Menurut dia, UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga memberikan panduan mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan.
Baca juga: Prabowo minta kajian definisi korupsi yang sesuai kondisi Indonesia
Baca juga: RI dan Australia perkuat kerja sama bilateral bidang keimigrasian
"Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Menko Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Dia mengambil contoh seperti yang terjadi dalam zaman COVID-19 banyak orang yang meminjam dana ke bank tapi akhirnya tidak dapat membayar karena pandemi dan banyak didakwa ke pengadilan tipikor.
Dia menyebut bahwa di negara-negara lain kasus seperti tidak dianggap korupsi dan dianggap sebagai kerugian bisnis biasa.
"Namanya ada force majeure, ada korupsi. Tapi kita, coba lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar utang karena default karena sebab-sebab tertentu," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta kajian yang mendalami mengenai definisi tidak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.
Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.
Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.
Menurut dia, UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga memberikan panduan mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan.
Baca juga: Prabowo minta kajian definisi korupsi yang sesuai kondisi Indonesia
Baca juga: RI dan Australia perkuat kerja sama bilateral bidang keimigrasian






Komentar (0)