Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menggulung sindikat pinjaman daring (pinjol) ilegal yang dikelola oleh 17 warga negara asing (WNA). Belasan WNA asal Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap lantaran menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk menjalankan bisnis ilegal.
“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 26 Oktober 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pembiayaan DigitalDalam menjalankan aksinya, para pelaku menyedot data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, hingga kontak darurat. Target pasar mereka sejauh ini difokuskan pada sesama WNA, dan belum ditemukan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban. Pihak imigrasi juga masih menghitung total perputaran uang maupun kerugian dari praktik lintah darat digital ini.
Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Kini, ke-17 WNA tersebut telah dijebloskan ke ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal,” ujarnya.





Komentar (0)