Bisnis Pinjol di Bali, 17 WNA Malaysia-Singapura Ditangkap Imigrasi

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menggulung sindikat pinjaman daring (pinjol) ilegal yang dikelola oleh 17 warga negara asing (WNA). Belasan WNA asal Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap lantaran menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk menjalankan bisnis ilegal.

“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 26 Oktober 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pembiayaan Digital
Novyandri merinci, belasan pelaku itu terdiri atas 15 WNA Malaysia dan dua WNA Singapura. Mereka digerebek dalam sebuah operasi keimigrasian mandiri di sebuah rumah di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kediaman tersebut disulap oleh para pelaku menjadi markas operasional pinjol. Modus Sindikat Pinjol WNA Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini bekerja secara terstruktur. Tiga orang bertindak sebagai manajer pengelola, sementara 14 lainnya berperan sebagai admin. Mereka menjajakan jasa pinjol melalui iklan di media sosial Facebook yang ditautkan langsung ke berbagai nomor WhatsApp admin.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyedot data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, hingga kontak darurat. Target pasar mereka sejauh ini difokuskan pada sesama WNA, dan belum ditemukan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban. Pihak imigrasi juga masih menghitung total perputaran uang maupun kerugian dari praktik lintah darat digital ini.

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kini, ke-17 WNA tersebut telah dijebloskan ke ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolres Mojokerto Minta Anggota Kedepankan Edukasi saat Operasi Semeru 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
BMKG Juanda Prakirakan Ada Potensi Hujan di Surabaya dan Beberapa Wilayah Jatim Hari Ini
• 19 jam lalu
0
thumb
Tabung Gas 12 Kg Meledak di Surabaya, 2 Lansia Luka dan 4 Rumah Rusak
• 16 jam lalu
0
thumb
Gol Menit Akhir Kapten Selamatkan Timnas U15 Indonesia dari Kekalahan Lawan Bangladesh
• 23 jam lalu
0
thumb
Ekonomi kreatif didorong masuk agenda penguatan pembelajaran di kampus
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.