Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp200 miliar. Bantuan ini guna mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
“Tahap pertama Banpres dari Presiden Prabowo sudah keluar. Banpres ini dilihat dari status kedaruratan," ujar Raja Juli dalam rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang, serta para bupati dan wali kota se-Sumsel, Senin, 26 Oktober 2026.
Baca Juga :
Angin Kencang Terjang Lhokseumawe, Puluhan Kos Rusak BeratRaja Juli menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan tersebut dilakukan dalam dua tahap yang dikirimkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Bantuan juga dikirimkan ke sejumlah pemerintah kabupaten dan kota.
Pada tahap pertama, Banpres sebesar Rp100 miliar disalurkan kepada Provinsi Sumsel serta empat daerah prioritas, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Ogan Ilir. Sementara itu, tahap kedua sebesar Rp100 miliar dialokasikan untuk 10 kabupaten/kota lainnya, mencakup Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kota Palembang, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Empat Lawang, Kota Prabumulih, dan Lahat.
“Dengan demikian, total Banpres yang telah disalurkan Presiden Prabowo untuk penanganan karhutla di Sumatrra Selatan mencapai Rp200 miliar,” kata Raja Juli.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang, serta para bupati dan wali kota se-Sumsel. Foto: Dok. Kemenhut.
Menhut meminta jajaran pemerintah daerah untuk dapat mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran khusus untuk kebutuhan penanggulangan karhutla. “Ini dana dari Presiden Prabowo Subianto untuk karhutla, maka dipergunakan untuk yang berkaitan dengan karhutla,” tegas Raja Juli.
Ia juga menambahkan bahwa Banpres tersebut disiapkan sebagai alokasi dukungan tambahan di luar dana siap pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), anggaran Kementerian Kehutanan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC) dan water bombing, maupun dana yang bersumber dari APBD.





Komentar (0)