REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perlindungan terhadap hak-hak manusia, baik yang bersifat umum maupun khusus, merupakan karakteristik yang konsisten dalam syariat Islam.
Syariat menjelaskan hak-hak tersebut, mendorong manusia untuk menunaikannya, serta memberikan peringatan keras agar tidak mengabaikannya.
Baca Juga
Nikmat Kedua Kaki, Apa Rahasianya dalam Alquran dan Hadis? Ini Jawaban Studi Ilmiah
Masih Ingat Wasiat Rasulullah SAW Melihat Orang yang Hidup di Bawah Kita? Ternyata Ini Rahasianya
Ini Rahasia di Balik Warna-warni Alam dari Tumbuhan, Bebatuan, hingga Gunung Menurut Alquran
Kekuatan dan persatuan suatu masyarakat sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat tersebut berpegang teguh pada tuntunan Islam dalam menjaga hak-hak sesama.
Hal ini terutama berkaitan dengan sesuatu yang secara naluriah dicintai dan diinginkan manusia, yaitu harta. Allah SWT berfirman:
.rec-desc {padding: 7px !important;}
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS Al-Fajr [89]: 20)
Kecintaan terhadap harta menjadikannya salah satu penyebab terbesar perselisihan di antara manusia.
Ketika harta memiliki kedudukan sedemikian penting dan pelanggaran terhadap hak-hak atasnya kerap terjadi, terutama di antara orang-orang yang memiliki hubungan kepentingan, Allah SWT telah menjelaskan keadaan tersebut melalui kisah Nabi Dawud AS:
“Sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu benar-benar saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” (QS Shad [38]: 24)
Hubungan kekerabatan juga menjadi sebab adanya keterikatan bersama di antara para ahli waris.
Mengingat kedudukan hubungan kekerabatan yang begitu kuat, Allah SWT sendiri telah menjelaskan sebagian besar hukum waris secara terperinci di dalam Alquran.
Hal ini bertujuan mengakhiri perselisihan yang dapat berujung pada putusnya silaturahmi dan timbulnya kebencian.
Komentar (0)