JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor dikaji secara mendalam.
Yusril menjelaskan bahwa kajian itu diperlukan agar pemerintah bisa merumuskan definisi korupsi tersebut dengan melihat situasi negara Indonesia.
Instruksi dikeluarkan setelah mencuat usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel, Masyarakat Wolo Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Yusril menjelaskan, UU Tipikor di Indonesia sebenarnya telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan yang dilakukan pejabat.
Namun, menurut dia, masih diperlukan penyelarasan antara ketentuan nasional dan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ia menilai sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan konvensi internasional tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan Indonesia.
BACA JUGA:KPK Sudah Kirim Surat soal Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI di Korupsi BNPB, Apa Respons Panglima?
Sebaliknya, terdapat pula perbedaan dalam pengelompokan tindak pidana korupsi antara hukum nasional dan UNCAC.
"Secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia juga menyoroti soal praktik under-invoicing atau pelaporan nilai maupun volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, khususnya di sektor pertambangan.
BACA JUGA:KPK Sudah Kirim Surat soal Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI di Korupsi BNPB, Apa Respons Panglima?
Yusril juga menyinggung pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara, meskipun selama ini perhatian pemberantasan korupsi lebih banyak tertuju pada penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, dan suap yang melibatkan pejabat.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)