Pegiat politik, sosial, dan ekonomi, Arif Wicaksono, menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang memuji terpilihnya kembali Luiz Inácio Lula da Silva sebagai Presiden Brasil untuk masa jabatan keempat meski hanya berlatar belakang pendidikan sekolah dasar (SD).
Arif kemudian membandingkan Lula dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Lula berhasil mencapai posisi tertinggi di negaranya melalui kerja keras, perjuangan, dan proses yang panjang dari bawah. Sementara itu, Arif menilai Gibran menempuh jalur yang berbeda karena ditopang oleh faktor dinasti politik dan transaksi politik.
"@JimlyAs Hebat ya, Prof. Bandingkan Lula yang cuma SD tapi kerja keras, berjuang, dan dibangun dari bawah… sama Gibran yang “tidak punya ijazah SMA” tapi tiba-tiba naik karena dinasti + transaksi politik. BEDA JAUH," tulisnya di akun X pribadinya dikutip Senin (26/10).
Sebelumnya, Jimly memuji Lula karena kembali terpilih sebagai Presiden Brasil. Ia menyoroti latar belakang pendidikan Lula yang hanya menamatkan sekolah dasar dan mengikuti pendidikan keterampilan, namun tetap mampu memenangkan pemilihan presiden pada Minggu (25/10/2026). Dalam kontestasi tersebut, Lula mengalahkan pesaingnya dari kubu sayap kanan, Flávio Bolsonaro, putra mantan Presiden Jair Bolsonaro.
"Hebat, Presiden Brazil Lula da Silva kmbali trpilih jadi Presiden ke4 kalinya. Pdhal cuma tamat SD & kursus ktrampilan," tulisnya di akun X pribadinya dikutip Senin (26/10).
Jimly kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Konstitusi Brasil yang mengatur syarat pencalonan peserta pemilu.
"Karena di Pasal 14 ayat (4) UUD Brazil, smua kandidat pemilu baik parlemen maupun pres/wapres hrs trdaftar sebagai pemilih & tidak buta huruf," lanjutnya.
Baca Juga: Ade Armando Ungkap Skenario Jika Gibran Dimakzulkan, 'Jokowi-Gibran Dapat Simpati Seperti SBY, Suara PSI Melonjak 24 Persen!'
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat diketahui mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada awal Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.






Komentar (0)