Kemenkum kaji usulan DEN terkait definisi korupsi

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan kajian mendalam terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa usulan DEN mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi saat ini masih sebatas wacana dan dalam tahap diskusi. Namun, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut.

"Pasti, pastilah, pasti itu akan (dikaji) semuanya. Setiap hari Dirjen PP (Direktur Jenderal Perundang-Undangan-red), saya sudah meminta ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) juga melakukan kajian yang sama. Tapi pasti akan kami lakukan kajian," katanya.

Supratman menegaskan bahwa gagasan tersebut saat ini masih dalam batas usulan dan tahap diskusi awal.

Menurut dia, perubahan konsep kerugian negara tersebut memerlukan proses panjang karena harus berimplikasi pada revisi undang-undang yang berlaku.

"Itu-kan baru usulan, belum ada sampai hari ini, itu masih didiskusikan. Karena kalau kita mau bicara yang pasti-pastikan berarti harus mengubah undang-undang," ujarnya.

"Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut," sambungnya.

Ia mengatakan, melalui kajian oleh Ditjen PP dan BPHN, pemerintah ingin melihat secara komprehensif aspek urgensi, manfaat, hingga dampak dari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan politik hukum.

Secara pribadi, Supratman menilai pentingnya mengkaji perbendaan mendasar antara risiko bisnis korporasi yang dijalankan secara berhati-hati (prudent) dengan tindakan yang murni dilandasi niat jahat (mens rea).

"Saya hanya memberi perspektif saya, bahwa memang harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat dari awal, karena itu bisa dilihat dari proses pengambilan keputusannya," ucapnya.

Selain mengkaji usulan DEN, Menkum turut menanggapi dinamika indeks negara hukum dengan nilai mengalami penurunan.

Ia menyebut penilaian indeks sangat bergantung pada persepsi, sedangkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo terus berjalan melalui pembenahan tata kelola.

"Percayalah, semakin hari indeks itu pasti akan naik, karena sistem tata kelola pemerintah sekarang itu lagi dibenahi," katanya menegaskan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin penuh kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia.

"Tidak ada orang yang dibatasi. Semua media, medsos, semua boleh menyiarkan apa saja. Pemerintah, saya, maupun kementerian-kementerian yang lain, bebas teman-teman kritik, apa yang menjadi masalah?" pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Sugiono Dorong Penyempurnaan Tata Kelola dan Sistem Penyelenggaraan Haji
• 3 jam lalu
0
thumb
Polri Kerahkan 200 Personel Tangani Karhurla di Kalimantan, Salah Satunya ke IKN
• 14 jam lalu
0
thumb
Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat
• 11 jam lalu
0
thumb
Sejarah Unik Bento dan Perkembangannya dalam Budaya Jepang
• 21 jam lalu
0
thumb
Dasco Usulkan Penentuan Rating Pasar Modal Sendiri, Ini Respon OJK
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.