Jakarta, VIVA – Kementerian Sosial terus berupaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, salah satunya melalui pembangunan Sekolah Rakyat permanen di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah menyiapkan sekitar tujuh hektare lahan di Kampung Jogatapa, Distrik Sugapa, sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Intan Jaya Aner Maisini saat bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Terkait lokasi lahan, kita pemerintah sudah siapkan hampir 4 hektare tanah sudah bersertifikat, dan ada sekitar 3 hektare dalam tahapan proses, jadi, lahan yang akan diusulkan adalah 7 hektare, yang sudah disiapkan pemerintah daerah, dan atas kesepakatan masyarakat pemilik hak wilayah,” kata Aner.
Lebih lanjut, Aner mejelaskan bahwa lokasi lahan tersebut cukup strategis dan dinilai aman untuk dibangun Sekolah Rakyat. Mengingat lahan berada di kawasan ibu kota kabupaten dan dekat dengan pusat pemerintahan.
“Ini ada di Ibu Kota, dekat Kantor Bupati, ada Polres, ada Kodim, dan dari sisi keamanan, terjamin,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul menyambut baik dan mendukung usulan dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Menurutnya, lahan bisa diusulkan setelah syarat dan dokumennya terpenuhi, termasuk legalitas lahan yang diajukan.
“Kalau tanahnya nanti sudah clear, 7 hektare, dan itu dinilai datar, artinya memenuhi syarat menurut Kementerian PU, sudah, kita dorong (pengajuannya). Semangatnya Pak Bupati harus kita sambut,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengungkapkan bahwa Sekolah Rakyat adalah bagian dari usaha pemerintah untuk melaksanakan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yakni fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Usaha tersebut termasuk pembangunan di wilayah-wilayah terpencil.
“Intinya adalah kita ingin memperluas akses pendidikan untuk keluarga-keluarga yang paling tidak mampu di semua daerah, khususnya di daerah 3T,” ujarnya.
Dalam skema pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan gedung dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu, Kementerian Sosial bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.






Komentar (0)