JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Bea Cukai, TNI, Polri, kejaksaan dan otoritas bandara mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri dengan berat lebih dari 25 kilogram. Nilainya mencapai Rp61 miliar.
Selama bulan Oktober 2026, Bea Cukai bersama TNI, Polri, kejaksaan dan otoritas bandara menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 25 kilogram.
Ekspor emas ilegal ini dilakukan melalui lima bandara internasional di wilayah Indonesia. Nilai pengungkapan kasus ini mencapai Rp61 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah disita polisi. Para tersangka juga sedang menjalani proses hukum.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61 Miliar
#emasilegal #beacukai #emas
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- emas ilegal
- penyelundupan
- bea cukai
- penyelundupan emas ilegal
- bandara






Komentar (0)