Ahli Hukum Keuangan Negara Syakran Rudi menegaskan setoran ataubiaya haji yang dibayarkan jemaah merupakan bagian dari keuangan negara. Dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga termasuk dalam cakupan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Syakran saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Subsidi Biaya Haji 2027, MUI: Tidak Bertentangan dengan Prinsip Dasar Istitha'ah
"Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara," ujar Syakran di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga:Rano Karno Kenang Guruh Soekarnoputra: Pilih Jalan Sendiri Lewat KebudayaanDia menuturkan nomenklatur keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang diatur dalam undang-undang. Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, seluruh hak dan kewajiban negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah juga termasuk dalam keuangan negara.Syakran mencontohkan pengelolaan keuangan negara dalam pelayanan sertifikat tanah. Operasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dibiayai melalui anggaran negara maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua skema tersebut merupakan variasi dalam pengelolaan keuangan negara.
"Jadi kalau kita lihat beberapa kegiatan apa sertifikat tanah gitu, itu ada yang dibiayai negara untuk operasional ATR/BPN-nya, tetapi sebagian dilakukan dengan PNBP. Dan pola-pola itu merupakan pola-pola varian dalam pengelolaan keuangan negara, Majelis. Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji, atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara," ungkapnya.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Baca Juga:KPK Telusuri Mekanisme Proyek Pengadaan di Bekasi dengan Peran Ipda YayatJaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.





Komentar (0)