Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril mengatakan pertemuan ini membahas perubahan definisi korupsi sesuai hukum internasional, yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan.
Advertisement
"Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," jelas Yusril saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Yusril, terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara, tetapi belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah underinvoicing, yakni praktik melaporkan nilai atau jumlah barang lebih rendah daripada yang sebenarnya dalam transaksi perdagangan.
"Misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuman 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak, dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," jelasnya.
Yusril menilai definisi korupsi perlu diperluas agar tidak hanya berfokus pada unsur kerugian keuangan negara. Ia juga menyinggung ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut. Karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan," tuturnya.





Komentar (0)