Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng memburu dua warga negara (WN) Prancis setelah keduanya teridentifikasi sebagai pemeran dalam video asusila berdurasi sekitar 13 menit yang direkam di Karangasem, Bali. Mereka dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SoI) karena sudah meninggalkan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkap video tersebut beredar di platform dewasa pada Agustus 2026. Berdasarkan penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, kedua pemeran dalam video tersebut teridentifikasi berinisial ENC yang memiliki akun Instagram @maeva_sinaloa_off dan berinisial JPS.
Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival. Namun, keduanya juga telah keluar dari Indonesia pada 18 Januari 2026.
“Video tersebut diduga kuat direkam pada saat mereka menginap di Karangasem pada rentang waktu Januari tersebut. Namun baru diunggah ke platform dewasa pada bulan Agustus 2026 ketika mereka sudah berada di luar Indonesia,” kata Kusuma ketika konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10).
Meski telah berada di luar negeri, Imigrasi Buleleng mengambil langkah antisipatif agar penanganan kasus dapat tetap dilanjutkan ketika kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia. Salah satu langkahnya adalah dengan memasukkan WNA tersebut dalam Subject of Interest Keimigrasian.
Data dalam Subject of Interest terkoneksi dan tersebar di seluruh pintu masuk dan tempat pemeriksaan imigrasi, baik di bandara maupun pelabuhan internasional yang terletak di seluruh Indonesia.
“Jika kedua WNA tersebut mencoba masuk kembali ke wilayah Indonesia, maka sistem perlintasan kami akan langsung mendeteksi keberadaan mereka. Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi akan segera melakukan pemeriksaan awal,” ujar Kusuma.
Kusuma menambahkan, setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan, petugas akan segera menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster Surati Menteri dan Dubes Prancis
Gubernur Bali, Wayan Koster, turut menyoroti video asusila tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut tidak pantas dan tidak sejalan dengan upaya menjaga citra pariwisata Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Terkait dengan tindakan orang asing yang asusila ini, saya sudah bersurat kepada Menteri Imigrasi, bersurat juga kepada Duta Besar Prancis yang ada di Indonesia beserta Konsul Jenderalnya untuk mendapatkan perhatian,” kata Koster saat jumpa pers.
Koster mengatakan, Bali terbuka terhadap kunjungan wisatawan asing, tetapi keterbukaan tersebut harus diiringi penghormatan terhadap hukum dan nilai budaya yang berlaku. Koster menginginkan Bali sebagai pulau yang tertib menjaga nilai-nilai budaya dan peraturan perundang-undangannya.
“Supaya hal ini tidak terjadi lagi di Bali dan menjadi pelajaran bagi wisatawan asing dari negara mana pun untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata dia.
Selain berencana mengumpulkan konsul asing, Koster menyatakan Pemprov Bali akan melibatkan unsur Imigrasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027.
Menurutnya, Imigrasi memiliki peran strategis dalam pengawasan warga asing karena aktivitas WNA di Bali tergolong tinggi. Terlebih, kualitas. pariwisata juga dilihat melalui perilaku wisatawan asing yang berkunjung ke daerah tersebut.
“Supaya kita selalu dapat interaksi dan koordinasi secara rutin berkaitan dengan penanganan keimigrasian yang ada di Provinsi Bali. Supaya juga aktivitas orang asing di Bali ini betul-betul berjalan dengan baik sesuai dengan hukum dan norma budaya yang ada di Provinsi Bali,” jelas Koster.






Komentar (0)