Kebakaran hutan dan lahan tak berhenti pada hangusnya vegetasi, sebab dampaknya merembet ke kehidupan masyarakat di berbagai lini: kesehatan fisik dan mental, pendidikan, dan ekonomi. Jika melebar sedemikian rupa, apa yang bisa Kementerian Kehutanan lakukan?
Manajer Penanganan Respons Cepat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Christine Constanta, mengatakan Kementerian Kehutanan menanggung amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Delegasi melalui Undang-Undang Kehutanan ini ada pada Menteri Kehutanan, yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat untuk melakukan pencegahan, penegakan hukum, dan tindakan,” kata Christine, dalam Konferensi Pers pada Senin (26/10).
Pasal 72 UU Kehutanan menyatakan, “Jika diketahui masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi pemerintah atau instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.”
Menurut Christine, Menteri Kehutanan harus mewakili kepentingan masyarakat, di antaranya untuk menuntut 148 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang diduga berkontribusi pada kebakaran hutan dan lahan untuk bertanggung jawab.
Angka tersebut merujuk pada temuan Walhi mengenai perusahaan-perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran. Indikasi ini didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis data yang dilakukan lembaga non-pemerintah itu.
Temuan Walhi menunjukkan bahwa terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di 372 perusahaan, terdiri dari 148 PBPH, 223 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), dan satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Sebagai informasi, temuan tersebut sudah dilaporkan Walhi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya jumlahnya, Walhi turut merincikan nama ratusan perusahaan tersebut.
Christine kemudian melanjutkan, negara berkewajiban memutus rantai keberulangan bencana kebakaran ini. “Negara harus punya strategi pencegahan, mandat dari Pasal 72 ini,” ujarnya.
Walhi menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kementerian, kepolisian, dan pihak berwenang lainnya melalui sanksi administratif, pidana, atau perdata tetap dibutuhkan sebagai ‘tanggung jawab’ kepada lingkungan. Karena itu, orientasinya adalah untuk pemulihan lingkungan. Namun, hak masyarakat sebagai korban juga harus dipenuhi.
“Masyarakat sebenarnya ada mekanisme gugatan ganti rugi, melalui mekanisme class action. Tapi masa iya, negara menjadikan masyarakat korban kedua kali? Sudah menderita, harus menggugat perusahaan-perusahaan ini,” kata Manajer Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Teo Reffelsen.
“Sementara di satu sisi, kementerian-kementerian punya kewenangan memaksa perusahaan memberikan ganti rugi,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, terkait dampak langsung terhadap masyarakat, Pengkampanye Isu Perkotaan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan menilai Kementerian Kehutanan juga dapat menggunakan fungsi koordinasinya.
“Harusnya Kementerian Koordinator Pangan yang membawahi kementerian di bawahnya, melakukan koordinasi dan bergerak cepat. Tapi Kemenhut bisa melakukan fungsinya untuk mendesak dalam hal ini ke Kemenko, juga langsung ke Presiden,” ujar Wahyu.
Harapannya, Presiden menindaklanjuti sesuai kewenangannya untuk meminta setiap kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait untuk bergerak memitigasi dan menangani bencana dengan cepat. Bila perlu, menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional agar menjadi perhatian.
“Itu tanpa meninggalkan bahwa bencana ini bagian dari pembiaran korporasi. Poinnya, bukan hanya melihatnya sebagai bencana, tapi ini disebabkan oleh siapa,” ujar dia.





Komentar (0)