Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.
Yusril mengungkapkan pemanggilannya oleh Presiden Prabowo sore ini untuk membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang pernah disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya," ujar Yusril kepada awak media setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Yusril pun mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pertemuan dengan DEN setelah bertemu dengan Presiden Prabowo. "Nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan jika menelaah UN Convention Against Corruption tidak spesifik memberikan definisi terhadap korupsi. Bahkan, kata Yusril, lebih menyerahkan kepada negara-negara peserta dalam konvensi itu untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.
Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.
"Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amandemen tahun 2001 pada waktu itu, memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada," kata Yusril.
"Ada pengubahan pasal suap yang semulanya adalah pasal suap itu delik umum, seperti suap sepak bola gitu, suap wasit begitu. Tapi dengan perubahan itu menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi," tutur dia.
Lebih lanjut, Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Dia mencontohkan praktik ekspor hasil tambang dengan melaporkan jumlah yang lebih sedikit daripada volume sebenarnya. Praktik tersebut, menurut Yusril, dapat berkaitan dengan penyelundupan dan penghindaran pajak.
"Jadi ini yang harus diperluas ya, tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, tidak hanya penyuapan. Di antaranya adalah pencucian uang dan perdagangan jabatan.
Dia menilai sejumlah ketentuan tersebut sebenarnya telah tercakup dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengenai penyalahgunaan wewenang.
"Sebenarnya sudah ada di dalam undang-undang korupsi kita, untuk penyalahgunaan wewenang dan lain-lain sebagainya. Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti," katanya.
(kunthi fahmar sandy)






Komentar (0)