JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN untuk periode Juli hingga September 2026 telah mencapai 100 persen.
Berdasarkan laporan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen pada Senin (26/10/2026) pukul 10.30 WIB, seluruh tunjangan untuk periode tersebut telah disalurkan.
Baca Juga: Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil
Dengan nominal Rp 2 juta per bulan, guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dan datanya tervalidasi sebagai penerima TPG berhak menerima total Rp 6 juta untuk tiga bulan.
"Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim," kata Abdul Mu'ti dalam Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin.
TPG yang disalurkan mencakup tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Dengan besaran Rp 2 juta per bulan, total tunjangan yang dialokasikan untuk setiap guru non-ASN yang memenuhi persyaratan mencapai Rp 6 juta.
Meski penyaluran secara keseluruhan telah dinyatakan rampung, guru yang belum menerima dana tetap perlu memastikan status pencairan masing-masing.
Kemendikdasmen Minta Maaf atas Keterlambatan TPGSebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan penyaluran TPG pada kuartal III 2026.
Nunuk menyampaikan permintaan maaf kepada guru dan tenaga kependidikan yang terdampak keterlambatan penyaluran tunjangan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Cairkan TPG dan TGK Guru Non ASN 2026, Ini Capaian Penyaluran Januari-September
"Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekadar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu," kata Nunuk, Kamis (22/10/2026), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen memahami kegelisahan para guru yang menunggu pencairan tunjangan tersebut.
Guru yang Belum Menerima TPG Bisa MengaduKemendikdasmen juga membuka saluran pengaduan bagi guru yang datanya telah valid, tetapi belum menerima pencairan tunjangan hingga akhir Oktober 2026.
Guru dapat melaporkan kendala pencairan melalui kanal resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan mengakses laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Selain melalui laman tersebut, guru dapat menghubungi layanan telepon 177 atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].
Nunuk mengimbau para guru memanfaatkan saluran pengaduan tersebut agar kendala pencairan dapat ditelusuri tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
"Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya," kata Nunuk.
Baca Juga: Cair, Cair, Cair! Tunjangan Profesi Guru Non ASN Dikirim ke Rekening Mulai Akhir Oktober Ini
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- TPG guru non-ASN
- pencairan TPG 2026
- TPG cair
- Kemendikdasmen
- tunjangan profesi guru
- Mendikdasmen






Komentar (0)