RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas 15 Desember 2026

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan jadwal RDPU telah disepakati pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi. Semula, agenda penyerapan aspirasi masyarakat itu dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November mendatang.

"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Habiburokhman menyebut sekitar 20 elemen masyarakat akan memberikan masukan dalam rangkaian RDPU tersebut. Mereka antara lain berasal dari organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.

"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," ujarnya.

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PTPP Tangani 31 Titik Longsor di Sumatera Utara, Progres Capai 70,83 Persen
• 16 jam lalu
0
thumb
Singgung Banjir Sumatra dan Karhutla, Nicholas Saputra Sentil Pihak yang Abaikan Alarm Bencana Ekologis
• 22 jam lalu
0
thumb
Heboh! 2 Penumpang KRL Wanita Cekcok di Stasiun Tebet, Diduga karena Aksi Saling Dorong
• 6 jam lalu
0
thumb
Stupid Never Dies, Game Pop-Punk Gaya Klasik Nyentrik
• 20 jam lalu
0
thumb
Bhayangkara FC ingin lanjutkan tren kemenangan di kandang
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.