jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut terkait penetapan tersangka terhadap 243 orang dan 13 korporasi, serta pemberian sanksi terhadap 32 perusahaan yang terkait 12.926 hektar areal terbakar.
BACA JUGA: Puncak Hekrafnas 2026 Diisi Doa Bersama dan Penggalangan Donasi bagi Korban Karhutla
"Pertama, kami sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Konstitusi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam membantu Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan ini," ujar Wayan Sudirta dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).
Menurut Wayan, langkah selanjutnya yang lebih krusial adalah keberanian mengungkap aktor intelektual di balik karhutla.
BACA JUGA: Pembina DPP Perempuan Bangsa Rustini Muhaimin Salurkan Bantuan Korban Karhutla Banjarbaru
"Lebih jauh lagi adalah keberanian dan kemampuan untuk mengungkap para aktor intelektual yang terdiri dari penerima manfaat, pengendali korporasi, pengambil kebijakan, termasuk kelalaian para pengawas institusi di lapangan. Hal ini penting sebagai jalan untuk menunjukkan keterbukaan dan ketegasan dari Pemerintah, untuk melakukan perbaikan dan evaluasi diri," katanya.
Dia mengingatkan putusan Pengadilan Palangka Raya tahun 2015 yang sempat menyatakan pemerintah bersalah dalam kasus karhutla, meski kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali.
BACA JUGA: Gus Muhaimin Dorong Peran Pesantren dalam Pencegahan Karhutla
Wayan Sudirta menilai putusan tersebut menunjukkan adanya unsur kelalaian dan pertanggungjawaban pemerintah yang perlu menjadi pelajaran.
Wayan menekankan kunci penegakan hukum karhutla bukan hanya pada jumlah tersangka, melainkan pada pertanggungjawaban menyeluruh.
Dia juga mendorong kolaborasi antara Polri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengungkap pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hutan lindung serta ekosistem.
"Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan saja, namun juga pengendali atau penerima manfaat sebagaimana rezim pertanggungjawaban dalam KUHP dan lebih jauh lagi adalah mengungkap kelalaian para pengawas atau petugas di lapangan," tegasnya.
Pada aspek konsistensi hukum, Wayan mendorong agar aspek pemulihan kerugian ekosistem, perubahan perilaku pelaku usaha, dan efektivitas pengawasan regulator diperhatikan secara proporsional.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)