jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (Panja RUU Perampasan Aset).
Panja itu diketahui oleh Habiburokhman, politikus Partai Gerinda, yang juga menjabat ketua Komisi III DPR RI.
BACA JUGA: Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga dipilih sebagai wakil ketua Panja RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, hal itu disepakati dalam rapat internal antara pimpinan komisi beserta para ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi III DPR RI.
BACA JUGA: Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Begini Penegasan I Wayan Sudirta
"Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua Panja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI juga sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dimulai pada masa sidang November mendatang, menjadi saat ini ketika masih masa reses.
BACA JUGA: Habiburokhman Puji Cara Kapolri Perangi Narkoba, Bandar Besar Jadi Sasaran
Menurut dia, percepatan jadwal tersebut dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilaksanakan paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam rangkaian RDPU itu, kata dia, bakal ada 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




Komentar (0)