Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura tidak melanggar kontrak. Hal ini lantaran, jumlah gas yang dipangkas masih di bawah minimum kontrak.
Bahlil menyampaikan, bahwa sejatinya Indonesia melakukan ekspor melalui pipa ke Singapura memiliki total 409,5 MMSCFD mencakup alokasi dari wilayah Natuna sebesar 15 MMSCFD serta dari Sumatra sebesar 16 MMSCFD.
Jumlah itu, masih di bawah batas kontrak minimum. "Jadi sekalipun ada pemotongan, tapi tidak ada pelanggaran kontrak, karena masih di bawah batas minimum," terang Bahlil saat Konfrensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil juga menegaskan, bahwa di dalam kontrak terdapat batas minimum kontrak. Namun sayangnya Bahlil tidak menjelaskan, berapa banyak batas kontrak di Singapura, tapi yang pasti pemangkasan terjadi masih di angka 8% atau di bawah minimum kontrak.
"Batas kontrak minimum kita sekitar 91-92. Kita baru 8%, kecuali kita potong 10% baru melanggar kontrak," jelas Bahlil.
Selain gas pipa, Bahlil menjabarkan, bahwa Indonesia juga mengekspor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Tercatat mencapai hingga 146 kargo atau setara sebesar 1.400 MMSCFD.
"Jadi cukup besar. Pemerintah Indonesia sangat menghargai. Indonesia terlalu baik, menghargai kontrak," tegas Bahlil.
(pgr/pgr)





Komentar (0)