PTKP Berkeadilan Pancasila Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
PTKP Berkeadilan Pancasila Mewujudkan Kesejahteraan RakyatNasional | sindonews | Senin, 26 Oktober 2026 - 12:40Dengarkan Berita

Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101 Tahun 2016) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berlaku sejak 2016. Kini, pemerintah mewacanakan penyesuaian PTKP. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, besaran PTKP ditentukan berdasarkan status orang pribadi pada 1 Januari setiap tahun pajak, yaitu status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan pepajakan, paling banyak 3 (tiga) orang. Adapun besaran PTKP sesuai PMK 101 Tahun 2016 sebagai berikut:

Berdasarkan status orang pribadi pada 1 Januari, besaran PTKP tahunan tercantum pada kolom E, sedangkan ekuivalen per bulannya tercantum pada kolom F. Pertanyaannya: berapa besaran PTKP yang ideal untuk tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya?Filosofi PTKPMenurut penulis, filosofi PTKP dapat dijelaskan melalui analogi kemampuan jembatan dalam memikul beban. Sebelum memikul beban tambahan, jembatan harus mampu menopang berat konstruksinya sendiri. Dalam konteks PTKP, berat konstruksi ini dianalogikan sebagai kebutuhan dasar hidup layak orang pribadi beserta istri dan tanggungannya. Kemampuan jembatan memikul beban tambahan merupakan selisih antara kapasitas totalnya dengan berat konstruksinya sendiri. Dalam konteks penghasilan orang pribadi yang akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh), kemampuan tersebut dianalogikan sebagai "Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi" (PKP-OP). Apabila sebuah jembatan mampu memikul beban 11 ton, dan berat konstruksinya 9 ton, jembatan tersebut masih dapat memikul beban tambahan sebesar 2 ton. Namun, jika berat konstruksinya mencapai 12 ton, beban konstruksi jembatan itu melampaui kapasitasnya dan berisiko roboh. Dalam kondisi tersebut, jembatan tidak boleh diberi beban tambahan dan bahkan perlu diperkuat. Jika dianalogikan dengan PTKP, kondisi ini menggambarkan orang yang penghasilannya bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak. Jika masih dibebani PPh, maka beban ekonominya akan semakin berat dan berisiko membuatnya sulit keluar dari kemiskinan. Dalam analogi PTKP, berat konstruksi jembatan sebesar 9 ton dan 12 ton menggambarkan kebutuhan dasar hidup layak yang menjadi dasar penetapan PTKP, sedangkan beban tambahan sebesar 2 ton dianalogikan sebagai "Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi" (PKP-OP).Jumlah PTKP Berkeadilan PancasilaBerdasarkan filosofi beban konstruksi jembatan tersebut, menurut penulis, PTKP perlu ditetapkan sedikit di atas kebutuhan dasar hidup layak orang pribadi dan keluarganya, sesuai dengan statusnya. Dengan demikian, orang pribadi memiliki ruang untuk menggunakan penghasilannya terlebih dahulu guna memenuhi kebutuhan dasar bagi keluarganya secara layak dan realistis, termasuk kebutuhan gizi dan pendidikan, serta menanggung pajak konsumsi berupa PPN yang terkandung dalam harga barang yang dikonsumsinya, sebelum membayar PPh atas penghasilannya. PTKP yang realistis untuk memenuhi kebutuhan dasar orang pribadi dan keluarganya akan mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Sila ke-2 Pancasila guna mewujudkan "Kemanusiaan yang adil dan beradab", dan Sila ke-5 Pancasila guna mewujudkan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Atas dasar pemikiran tersebut, penulis menyebutnya sebagai PTKP Berkeadilan Pancasila. PTKP Berkeadilan Pancasila diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat naik kelas ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga diharapkan membantu masyarakat ekonomi lemah mengurangi risiko stunting dan terperangkap dalam kemiskinan. Saat ini, PTKP untuk orang pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan adalah Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Tambahan PTKP untuk status kawin dan setiap tanggungan yang memenuhi ketentuan (maksimal tiga orang) adalah Rp4,5 juta per tahun atau setara dengan Rp375 ribu per bulan (lihat kolom B dan C pada tabel di atas). Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung secara cermat berapa nilai kebutuhan hidup layak bagi orang pribadi dan keluarganya sebagai dasar penetapan PTKP Berkeadilan Pancasila, termasuk tambahan untuk status kawin dan setiap tanggungan. Menurut penulis, nilai PTKP yang realistis dan mencukupi kebutuhan dasar hidup secara layak bagi orang pribadi beserta keluarganya merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya karyawan dengan penghasilan sekitar Rp150 juta per tahun. Sebaliknya, penyesuaian PTKP relatif lebih kecil dampaknya bagi orang pribadi berpenghasilan lebih dari Rp1 miliar per tahun.PTKP Berkeadilan Pancasila yang DinamisPengalaman penggunaan PMK 101 Tahun 2016 selama 11 tahun, dari tahun 2016 hingga 2026, menunjukkan perlunya mekanisme penyesuaian PTKP setiap tahun untuk mengimbangi inflasi agar nilainya tidak tergerus dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menyesuaikan PTKP secara dinamis berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan setiap tahun. Pemerintah dapat menetapkan faktor pengali terhadap UMP per tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk menghasilkan PTKP yang ideal. Sebagai ilustrasi, faktor pengali untuk pekerja/Wajib Pajak itu sendiri sebesar 120, tambahan untuk status kawin sebesar 30, dan tambahan untuk setiap tanggungan sebesar 30 dari UMP per tahun. Tabel berikut menggambarkan simulasi penghitungan PTKP Berkeadilan Pancasila yang dinamis.KesimpulanPTKP berdasarkan PMK 101 Tahun 2016 telah berlaku selama 11 tahun pajak, dari tahun 2016 hingga 2026, tanpa perubahan besaran. Nilai PTKP tentu perlu dievaluasi karena berpotensi tidak realistis akibat tergerus inflasi, sehingga mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak. Besarnya PTKP yang ideal untuk tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya adalah PTKP yang ditetapkan sedikit di atas nilai kebutuhan dasar hidup layak bagi orang pribadi dan keluarganya. PTKP ini dinamakan PTKP Berkeadilan Pancasila. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan kualitas hidup, serta dapat naik kelas ekonominya. Pemerintah perlu menghitung secara cermat besaran PTKP Berkeadilan Pancasila agar negara hadir memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung mereka naik kelas ekonominya. Dengan demikian, PPh orang pribadi dikenakan atas penghasilan setelah kebutuhan dasar hidup layak terpenuhi. Kebijakan ini diharapkan memudahkan pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan lebih merata sesuai Pembukaan UUD 1945, Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Agar implementasinya praktis, PTKP Berkeadilan Pancasila dapat disesuaikan secara dinamis dengan menggunakan faktor pengali terhadap UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mekanisme ini diharapkan dapat mengimbangi inflasi dan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.Rekomendasi KebijakanBerdasarkan uraian di atas, penulis menyampaikan rekomendasi kebijakan yang bersifat konstruktif guna mewujudkan PTKP Berkeadilan Pancasila sebagai berikut:- Pemerintah dapat mempertimbangkan penetapan PTKP sedikit di atas kebutuhan dasar hidup layak bagi orang pribadi dan keluarganya yang menjadi tanggungannya, berdasarkan hasil kajian pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mewujudkan PTKP Berkeadilan Pancasila dan mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat.- Pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme penyesuaian PTKP secara otomatis dan dinamis setiap tahun berdasarkan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan setiap tahun, dengan menggunakan faktor pengali yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dievaluasi secara berkala dengan tujuan akhir untuk menghasilkan PTKP yang ideal.- Seiring dengan penyesuaian PTKP secara dinamis, pemerintah perlu mengevaluasi dan menyesuaikan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari-November dalam sistem Coretax.

Baca Juga:Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Antonio Conte, 2 Pelatih yang Difavoritkan Gantikan Michael Carrick di Manchester United Terungkap
• 2 jam lalu
0
thumb
MU Tak Berdaya Dihajar Bournemouth 0-3 di Old Trafford
• 14 jam lalu
0
thumb
Tersangka Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun Dikeler ke Polda Jatim
• 2 jam lalu
0
thumb
None Jakarta Citra Poerwa Ingatkan Stres Keuangan Bisa Ganggu Kesehatan Mental dan Fisik, Sarankan Utamakan Kebutuhan Dasar
• 22 jam lalu
0
thumb
7 Cara Mengenali Orang yang Dewasa secara Emosional
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.