Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia menyusul konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, langkah tersebut mencakup perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyempurnaan metodologi penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan pengawasan perdagangan saham.
"Pertama, memperpanjang buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027. Ini tentu merespons permintaan kepastian waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten yang nampaknya sudah menilai untuk melakukan buyback," ujar Hasan dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Menurut Hasan, pelaksanaan buyback tetap harus mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Emiten juga wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Dia menegaskan, fleksibilitas buyback tanpa RUPS tidak menghapus kewajiban emiten untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float.
"Dalam peraturan tersebut dinyatakan emiten nantinya wajib free float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," kata Hasan.
Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi penentuan saham HSC dengan memperkuat transparansi dan tata kelola. Penyempurnaan tersebut antara lain dilakukan melalui pelibatan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO) dalam komite kerja.
Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas mekanisme identifikasi saham dengan kepemilikan terkonsentrasi, sekaligus memperkuat keterbukaan informasi bagi investor dan penyedia indeks global.
Langkah ketiga adalah memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham, termasuk untuk mendeteksi pola transaksi tidak wajar dan perdagangan terkoordinasi. OJK juga mendorong perbaikan mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan agar indikasi pelanggaran dapat ditangani secara efektif.
Hasan menegaskan bahwa reformasi pasar modal tidak hanya dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sepanjang 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sekitar Rp2,3 triliun kepada 166 pihak. Sanksi lainnya meliputi peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin, larangan, serta perintah tertulis.
Baca Juga: OJK Percepat Penindakan Saham Tak Wajar, Pelanggar Bisa Diseret ke Pengadilan
Baca Juga: OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027
Baca Juga: Saham HSC Tak Lagi Masuk IHSG, BEI Pastikan Indeks Tak Anjlok
Dalam keterangannya, Hasan juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks, investor institusi global dan domestik, investor ritel, serta pelaku pasar lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia di tengah perhatian investor global terhadap transparansi kepemilikan, likuiditas, dan efektivitas pengawasan.
Melalui tiga langkah tersebut, OJK berharap reformasi pasar modal dapat berjalan secara berkelanjutan, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan kredibilitas pasar saham Indonesia di mata dunia.






Komentar (0)