Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelanggaran di pasar modal Indonesia dapat berlanjut ke proses hukum pidana apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Bentuk pelanggarannya mencakup manipulasi pasar, penciptaan harga saham tidak wajar melalui transaksi terkoordinasi, hingga penyebaran informasi salah yang menyesatkan investor.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers perkembangan pasar modal bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Hasan menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana pasar modal dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan, hingga pemeriksaan khusus oleh OJK. Apabila rangkaian proses tersebut menghasilkan bukti yang cukup mengenai pelanggaran ketentuan pidana, otoritas memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Memang setiap pengawasan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan, lalu pemeriksaan khusus oleh OJK, yang kemudian menghasilkan pembuktian dan kecukupan bukti terjadinya pelanggaran ketentuan pidana di pasar modal, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, OJK memiliki ruang kewenangan untuk melanjutkan pengenaan sanksinya," ujar Hasan.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran tersebut dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses pidana juga tetap menjadi opsi hukum yang dapat ditempuh berdasarkan karakteristik perkara dan hasil pemeriksaan.
Tiga Bentuk Tindak Pidana di Pasar ModalHasan memaparkan, tindak pidana di pasar modal dapat berbentuk sejumlah tindakan yang merusak kewajaran perdagangan dan menyesatkan investor. Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pembentukan harga saham serta keputusan investasi masyarakat.
Berikut tiga bentuk pelanggaran yang disebutkan Hasan:
1. Manipulasi pasar
Manipulasi pasar merupakan tindakan yang dapat mengganggu mekanisme perdagangan yang wajar. Praktik semacam ini berpotensi menciptakan gambaran yang tidak mencerminkan kondisi permintaan, penawaran, atau nilai saham yang sebenarnya.
Dalam pasar modal, kewajaran pembentukan harga menjadi aspek penting agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi pasar dan informasi yang tersedia, bukan akibat praktik yang sengaja memengaruhi pergerakan harga.






Komentar (0)