OJK Ungkap 3 Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal, dari Manipulasi Saham hingga Informasi Menyesatkan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelanggaran di pasar modal Indonesia dapat berlanjut ke proses hukum pidana apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Bentuk pelanggarannya mencakup manipulasi pasar, penciptaan harga saham tidak wajar melalui transaksi terkoordinasi, hingga penyebaran informasi salah yang menyesatkan investor.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers perkembangan pasar modal bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga :
OJK Benahi HSC Usai Disorot MSCI, Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Prioritas
Bos OJK Curhat ke Prabowo soal Ancaman MSCI, Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Belum Keras

Hasan menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana pasar modal dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan, hingga pemeriksaan khusus oleh OJK. Apabila rangkaian proses tersebut menghasilkan bukti yang cukup mengenai pelanggaran ketentuan pidana, otoritas memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Memang setiap pengawasan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan, lalu pemeriksaan khusus oleh OJK, yang kemudian menghasilkan pembuktian dan kecukupan bukti terjadinya pelanggaran ketentuan pidana di pasar modal, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, OJK memiliki ruang kewenangan untuk melanjutkan pengenaan sanksinya," ujar Hasan.

Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran tersebut dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses pidana juga tetap menjadi opsi hukum yang dapat ditempuh berdasarkan karakteristik perkara dan hasil pemeriksaan.

Tiga Bentuk Tindak Pidana di Pasar Modal

Hasan memaparkan, tindak pidana di pasar modal dapat berbentuk sejumlah tindakan yang merusak kewajaran perdagangan dan menyesatkan investor. Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pembentukan harga saham serta keputusan investasi masyarakat.

Berikut tiga bentuk pelanggaran yang disebutkan Hasan:

1. Manipulasi pasar

Manipulasi pasar merupakan tindakan yang dapat mengganggu mekanisme perdagangan yang wajar. Praktik semacam ini berpotensi menciptakan gambaran yang tidak mencerminkan kondisi permintaan, penawaran, atau nilai saham yang sebenarnya.

Dalam pasar modal, kewajaran pembentukan harga menjadi aspek penting agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi pasar dan informasi yang tersedia, bukan akibat praktik yang sengaja memengaruhi pergerakan harga.

Baca Juga :
OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, 74 Persen Emiten di Bursa RI Catat Laba
OJK Pertanyakan Ancaman MSCI, Apa yang Membuat Bursa RI Terancam Turun Kelas?
Dorong Ekosistem Fintech RI Makin Aman dan Terpercaya, Peran Influencer Keuangan Perlu Diperkuat

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Mendadak Kunjungi Sekolah Rakyat di Cikarang Malam-malam
• 1 jam lalu
0
thumb
Ingin Karya Anak Bangsa Mendunia, Ekraf Gandeng Tencent Kembangkan IP dan Talenta Kreatif
• 20 jam lalu
0
thumb
OJK Sulteng Pacu Inklusi Keuangan Lewat Bulan Inklusi Keuangan 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Update Nasib Mees Hilgers di Liga Belanda, Pelatih SC Heerenveen Beri Penjelasan soal Bek Timnas Indonesia: Belum Level buat Eredivisie
• 22 jam lalu
0
thumb
Habitat Satwa Terbakar Karhutla Gunung Ciremai, Bayi Surili Jawa Diselamatkan Relawan Pemadam
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.