JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk menjadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset. Panja RUU Perampasan Aset akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di masa reses.
Habiburokhman menjelaskan, dirinya telah menggelar rapat internal bersama pimpinan DPR RI. Rapat itu menyepakati agar pembahasan RUU Perampasan Aset digelar pada masa reses.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ungkap Habiburokhman saat RDPU Panja RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan.
Selain menetapkan jadwal pembahasan, ia berkata, pimpinan DPR RI telah menugaskannya sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset.
"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," tuturnya.





Komentar (0)