Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dia didampingi anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, sebagai Wakil Ketua Panja.
"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai menggelar rapat internal pimpinan dan kepala kelompok fraksi (kapoksi) di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kebut RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Gandeng Akademisi FHUISelain menyepakati susunan pimpinan Panja, rapat internal Komisi III DPR memutuskan untuk memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. Semula dari masa sidang mendatang ke masa reses saat ini.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," tegas Habiburokhman.
Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.
Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi III DPR berencana melibatkan puluhan elemen masyarakat guna menjaring aspirasi publik secara langsung. Habiburokhman menekankan bahwa pihak Sekretariat Komisi III DPR tetap terbuka menerima masukan secara tertulis bagi masyarakat di daerah yang tidak dapat hadir secara fisik ke Kompleks Parlemen.





Komentar (0)