Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober hingga 8 November

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi kamera tilang elektronik (ETLE). (Sumber: Kompas.com/Ghulam M Nayazri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran denda Operasi Patuh 2026 yang berlangsung mulai 26 Oktober perlu diketahui oleh masyarakat pengguna kendaraan.

Operasi Patuh 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan risiko kecelakaan. 

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran pengawasan, mulai dari tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga berkendara melawan arus.

Lantas, berapa denda tilang Operasi Patuh 2026 untuk setiap jenis pelanggaran dan apa saja sanksi yang berlaku bagi pengendara?

Besaran Denda Operasi Patuh 2026

Mengutip laman resmi Polri pada Senin (26/10/2026), berikut rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi:

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Mulai Digelar Hari Ini, Cek Sasaran Tilang ETLE hingga 8 November

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Tidak Dilengkapi STNK

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293 ayat 1).

Baca Juga: Aksi Remaja 'Freestyle' di Jalan Raya Demi Konten Medsos Berujung Sanksi Tilang | BERUT

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Operasi patuh 2026
  • Denda tilang operasi patuh 2026
  • TILANG
  • Operasi patuh
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Bima Arya Ajak Bundo Kanduang Lestarikan Adat Minangkabau
• 18 jam lalu
0
thumb
Dedikasi Hingga 28 Tahun, Tujuh Kader PKK Makassar Raih Penghargaan Adibakti
• 9 jam lalu
0
thumb
7 Fakta Kecelakaan Mobil Listrik Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M, Hasil Tes Urine Sopir Jadi Sorotan
• 16 jam lalu
0
thumb
Siap-Siap! Bank Sentral Dunia Akan Pengaruhi Gerak Pasar Pekan Depan
• 12 jam lalu
0
thumb
Pramono Carikan Lokasi Baru untuk Pedagang Pasar Taman Puring
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.