Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Febrie Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dijadwalkan menjalani sidang putusan sela dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Selain Febrie, majelis hakim juga akan membacakan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Andi Saputra Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada wartawan yang dikutip Antara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang Kusumaatmadja. Persidangan akan dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai hakim ketua.

Putusan sela merupakan keputusan hakim atas keberatan atau eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Apabila eksepsi dikabulkan, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau batal sesuai pertimbangan hakim. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara ini, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, seorang saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Menurut dakwaan jaksa, permintaan uang tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara.

Febrie diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan Tan Kian dengan imbalan tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan TPPU dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Dugaan pencucian uang tersebut disebut berlangsung pada periode 2020–2026, waktu Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2019–2021 dan kemudian Jampidsus pada 2021–2026.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah dugaan cara yang digunakan Febrie untuk menyamarkan asal-usul aset yang diperoleh selama menjabat.

Aset tersebut antara lain berupa saham, tanah, dan bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui keterlibatan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Febrie juga didakwa menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer dana kepada orang kepercayaannya, serta memasukkan dana ke sejumlah perusahaan.

Modus lainnya yang disebut dalam dakwaan meliputi penyertaan modal pada perusahaan, pembelian tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.

Jaksa juga menduga sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi atau disimpan di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perkara tersebut, Febrie didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan TPPU mengacu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Telkom Raih SDG Pioneer Award 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Status Masih Siaga
• 2 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Kampung Ambon Jakbar
• 21 jam lalu
0
thumb
AKBP Wikha Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Seribu
• 23 jam lalu
0
thumb
7 Rekomendasi Anime Romance School Paling Seru dan Bikin Baper
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.