Menteri UMKM: Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Arahan dari Prabowo Presiden

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2028 merupakan arahan Prabowo Subianto Presiden RI.

Kebijakan itu diambil karena masih banyak pelaku UMKM yang belum siap memenuhi persyaratan sertifikasi halal, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi.

“Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM,” kata Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026) yang dikutip Antara.

Menurutnya, penundaan juga mempertimbangkan capaian program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang belum memenuhi target pemerintah. Pada 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1,35 juta bagi pelaku UMKM. Namun, target tersebut belum tercapai hingga batas waktu 18 Oktober 2026.

“Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028,” tuturnya.

Maman menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan merupakan program baru pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, pemerintah memutuskan memberikan tambahan waktu agar UMKM dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.

“Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028,” tuturnya lagi.

Maman mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan penundaan tersebut sekaligus mencari mekanisme yang dapat mengakomodasi kewajiban hukum dan kemampuan pelaku UMKM.

Menurutnya, penerapan sertifikasi halal harus tetap mempertimbangkan kondisi usaha agar tidak menambah beban administratif maupun operasional bagi pelaku usaha kecil.

“Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya,” ujarnya menekankan.

Pemerintah juga akan mengkaji langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif. “Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik,” ucap Maman menambahkan.(ant/bil/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Sambut Sumpah Pemuda, Warga Semarang Gelar Panahan Tradisional Mataram
• 21 jam lalu
0
thumb
Net Sell Asing Tembus Rp 6,67 T Sepekan, BBCA hingga BBRI Ramai Ditransaksikan
• 21 jam lalu
0
thumb
Komdigi Klarifikasi ke Meta soal Konten Karhutla: Jawaban AI Tak Selalu Benar
• 22 jam lalu
0
thumb
Zulhas Sebut Pemerintah Salurkan 30 Kg Beras Gratis untuk 33,2 Juta Penerima
• 15 jam lalu
0
thumb
Pengguna LRT Jabodebek Tembus 24,7 Juta hingga September 2026, Tumbuh 19 Persen
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.