MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menunda tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan penundaan ini berlaku hingga tahun 2028.
Maman mengungkapkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM sedianya diberi tenggat hingga Oktober 2026. Namun, karena masih banyak UMKM belum memenuhi syarat, Maman menyebut pemerintah memutuskan menunda kewajiban tersebut.
"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," kata Maman di Makassar, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Pendapatan Ojol Tidak Dipungut Pajak
Maman menambahkan, penundaan tenggat ini adalah perintah langsung dari Prabowo. Pasalnya, pemerintah menerima aspirasi dari pelaku usaha yang kesulitan memenuhi tenggat.
Menteri UMKM mengatakan sebagian besar pelaku usaha menilai momentum penerapan wajib sertifikasi halal tidak tepat. Pasalnya, pelaku usaha masih keberatan dengan proses administrasi yang memberatkan operasional.
"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," kata Maman Abdurahman dikutip dari Antara.
Meskipun demikian, Maman menekankan bahwa sertifikasi halal adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.
Ketika banyak pelaku usaha yang kesulitan memenuhi kewajiban, Maman menyatakan pemerintah mencari jalan tengah untuk meringankan beban UMKM.
"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah," kata Maman Abdurahman.
"Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM."
Baca Juga: Ini Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- sertifikasi halal
- umkm wajib sertifikasi halal
- kewajiban sertifikasi halal
- menteri umkm
- sertifikasi halal umkm
- maman abdurahman






Komentar (0)