Jakarta, VIVA – Pemerintah negara bagian Jerman merancang aturan yang mewajibkan platform media sosial memprioritaskan konten informatif dari media layanan publik dan media lain yang memenuhi kriteria regulator. Dalam rancangan tersebut, satu dari setiap lima unggahan di platform media sosial harus berasal dari kelompok media yang memenuhi syarat.
Berdasarkan laporan Apollo News yang mengutip draf perjanjian baru mengenai media digital, ketentuan itu menetapkan kuota sebesar 20 persen untuk konten informatif yang bersumber dari media layanan publik maupun media lain yang dinilai berkontribusi terhadap keragaman pendapat.
Aturan tersebut akan memengaruhi sistem rekomendasi algoritma platform media sosial. Melalui kuota itu, konten dari media yang memenuhi persyaratan akan mendapat tempat dalam unggahan yang ditampilkan kepada pengguna.
Media layanan publik Jerman yang didanai melalui iuran wajib masyarakat, termasuk stasiun penyiaran ARD, ZDF, dan Deutschlandradio, secara otomatis akan memenuhi syarat untuk masuk dalam kuota tersebut.
Sementara itu, media swasta dan independen tidak otomatis memperoleh status yang sama. Mereka harus mengajukan permohonan agar dapat dimasukkan ke dalam kelompok media yang memenuhi syarat.
Rancangan ini membedakan perlakuan terhadap media berdasarkan status dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan otoritas pengatur media. Dengan demikian, tidak semua penerbit berita secara otomatis dapat memperoleh tempat dalam kuota konten informatif tersebut.
Saat ini, rancangan perjanjian itu masih berada dalam tahap konsultasi publik. Masa konsultasi untuk menerima masukan terkait usulan aturan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 13 November.
Setelah periode konsultasi berakhir, rancangan tersebut harus memperoleh persetujuan pemerintah negara bagian Jerman sebelum diratifikasi oleh parlemen daerah.
Ketentuan itu belum menjadi aturan final. Penerapannya masih bergantung pada hasil konsultasi, persetujuan pemerintah negara bagian, dan proses ratifikasi legislatif.
Jika disetujui, kebijakan tersebut akan mengatur bagaimana platform media sosial menampilkan konten informatif kepada pengguna, dengan memberikan porsi khusus bagi media layanan publik dan media lain yang dinilai memenuhi kriteria keragaman pendapat. (Ant)






Komentar (0)