JAKARTA, DISWAY.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperluas, tetapi pemerintah juga melakukan pembenahan tata kelola untuk memperketat pengawasan anggaran, menjaga standar keamanan pangan, dan memastikan bantuan makanan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Sejumlah langkah koreksi telah dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari penutupan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemberhentian pegawai, pengembalian dana ke kas negara, hingga perubahan skema insentif dapur MBG.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 1.288 SPPG ditutup karena melanggar standar atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, hingga 9 September 2026, sebanyak 23.748 SPPG telah memiliki sertifikat tersebut.
Di sisi sumber daya manusia, sebanyak 353 kepala SPPG diberhentikan dengan tidak hormat. Sekitar 2.500 pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Presiden Prabowo Subianto mengakui pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi beberapa kendala..
Ia meminta pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bermasalah diperketat agar program unggulan pemerintah tersebut berjalan sesuai tujuan, terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.
“MBG strategis, MBG vital, banyak kekurangan dalam pelaksanaan MBG. Kita akui. 13 orang sudah ditetapkan tersangka, 203 orang diperiksa Kejaksaan Agung. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat 353 orang,” kata Prabowo, dikutip Sabtu, 24 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program yang melibatkan ribuan dapur dan tenaga kerja di berbagai daerah.
Pemerintah juga mencatat pengembalian dana sebesar Rp311,25 miliar ke kas negara yang berasal dari 414 SPPG. Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam evaluasi pengelolaan keuangan program MBG.
BACA JUGA:Sudaryono Pasang Badan Bela MBG, Sentil Anggapan Uang Negara Habis, Dua Fakta Ini Diungkap!
Ribuan SPPG DitutupPenutupan 1.288 SPPG menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kebersihan makanan menjadi salah satu fokus dalam pembenahan MBG.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan salah satu persyaratan penting untuk memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi.
Dalam program yang melayani puluhan juta penerima manfaat, kualitas dapur tidak bisa dipisahkan dari keselamatan masyarakat yang mengkonsumsi makanan.
Karena itu, SPPG perlu memastikan proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian makanan dilakukan sesuai standar yang berlaku.
Pengawasan menu MBG di dapur SPPG.-dok disway-
Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah risiko kontaminasi serta menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Data BGN per 9 September 2026 mencatat 23.748 SPPG telah memiliki SLHS. Namun, angka tersebut perlu dibaca sesuai periode pendataan dan tidak otomatis menggambarkan status sertifikasi seluruh dapur MBG saat ini.
Di sisi lain, penutupan SPPG harus disertai pengawasan lanjutan dan evaluasi yang jelas. Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai alasan penutupan, proses perbaikan yang diwajibkan, serta kemungkinan operasional kembali jika persyaratan telah dipenuhi.
Badan Gizi Nasional (BGN) menjanjikan perubahan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui revolusi MBG 2.0.
Kali ini, BGN menegaskan bahwa pelaksanaan program tidak lagi hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat, tetapi juga pada keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan penguatan pengawasan.
"Pertanyaannya bukan lagi berapa banyak, tapi seaman apa? BGN mengambil keputusan besar, tidak sekadar memperbaiki, tapi merombak cara kerja," jelas juru bicara BGN, Tysa Novenny.
BACA JUGA:Prabowo Akui Program MBG Masih Banyak Kekurangan, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat!
Sebanyak 353 Kepala SPPG Diberhentikan, Ribuan Pegawai DiperiksaPembenahan MBG juga menyasar pengelola program di tingkat dapur. Sebanyak 353 kepala SPPG dilaporkan diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan sekitar 2.500 pegawai masih dalam proses pemeriksaan.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada fasilitas dapur, tetapi juga pada tanggung jawab orang-orang yang menjalankan operasional program.
Meski demikian, jumlah pegawai yang masih diperiksa tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah orang yang terbukti melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan dan keputusan akhir perlu dibedakan dari tahap penelusuran dugaan masalah.
Transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi penting agar penindakan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai bentuk pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap pihak terkait juga dapat membantu masyarakat memahami perkembangan pembenahan MBG.
Program MBG swasta ternyata memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memantau kebersihan dapur dan mendeteksi potensi pelanggaran standar higienitas.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo mengatakan, pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial, dapat membantu memastikan makanan yang diterima anak-anak aman, tepat sasaran, dan tercatat secara transparan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo untuk menyiapkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Hari ini kita melihat bagaimana teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial, dapat dimanfaatkan untuk memastikan makanan yang diterima anak-anak aman, tepat sasaran, dan tercatat secara transparan, mulai dari dapur UMKM hingga ke ruang kelas,” kata Angga.
BACA JUGA:MBG Diklaim Bikin Siswa Rajin Masuk Sekolah, DEN Tetap Ingatkan Kualitas Menu
Rp311,25 Miliar Dikembalikan ke Kas NegaraSalah satu perkembangan yang menjadi sorotan adalah pengembalian dana sebesar Rp311,25 miliar ke kas negara dari 414 SPPG.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan program MBG.
Dengan anggaran yang besar dan cakupan penerima manfaat yang luas, penggunaan dana perlu diawasi agar sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan anggaran tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Pemeriksaan perlu memastikan bahwa pembayaran, pengadaan bahan pangan, serta pengeluaran operasional didukung dokumen yang sah dan sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan.
Masyarakat juga membutuhkan informasi yang memadai mengenai asal dana yang dikembalikan, penyebab pengembalian, dan mekanisme penanganannya.
Rincian tersebut penting untuk membedakan pengembalian akibat koreksi administrasi, kelebihan pembayaran, atau persoalan lain yang memerlukan tindak lanjut.
Dengan keterbukaan informasi, perkembangan pengawasan dapat dinilai secara lebih akurat. Hal ini juga membantu memastikan bahwa dana negara yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi benar-benar digunakan secara bertanggung jawab.
Insentif Dapur MBG Berubah, Pengeluaran Ikut DievaluasiPemerintah juga mengubah skema insentif operasional dapur MBG. Sejak 5 Oktober 2026, insentif dapur dihitung sebesar Rp2.000 per porsi, menggantikan skema sebelumnya yang disebut sebesar Rp6 juta per hari.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari evaluasi biaya operasional program. Skema berbasis jumlah porsi dapat membuat perhitungan insentif lebih berkaitan dengan volume layanan yang diberikan setiap dapur.
Namun, penerapan sistem tersebut membutuhkan mekanisme pencatatan yang akurat. Jumlah porsi yang diproduksi dan disalurkan perlu diverifikasi agar pembayaran sesuai dengan layanan yang benar-benar diberikan.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan perubahan insentif tidak mengurangi kualitas bahan pangan, kecukupan porsi, maupun standar kebersihan makanan.
Selain penyesuaian insentif, pengadaan lampu LED senilai Rp535 miliar dilaporkan dibatalkan. Keputusan tersebut menjadi bagian dari evaluasi belanja agar pengeluaran program lebih terarah pada kebutuhan yang berkaitan dengan pelayanan dan pemenuhan gizi.
Efisiensi anggaran pada akhirnya perlu diukur bukan hanya dari besarnya pengeluaran yang dikurangi, tetapi juga dari kemampuan program mempertahankan mutu layanan dan menjangkau penerima manfaat sesuai sasaran.
BACA JUGA:BGN Mulai Aktifkan 480 Dapur MBG di Wilayah Timur Indonesia 2 Oktober 2026
UMKM, Petani, dan Peternak Kecil Didorong Masuk Rantai Pasok MBGDi tengah pembenahan tata kelola, MBG juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Berdasarkan data per 9 Oktober 2026, terdapat 63.608 pemasok yang terdaftar dalam ekosistem MBG. Jumlah tersebut terdiri dari 52.689 UMKM atau 82,83 persen, sebanyak 9.388 koperasi atau 14,75 persen, serta 1.105 badan usaha milik desa (BUMDes) atau 1,73 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa UMKM menjadi kelompok terbesar dalam daftar pemasok program.
Dapur MBG juga dilarang menolak pasokan dari UMKM, petani, dan peternak kecil. Selain itu, sebanyak 86,9 persen SPPG dilaporkan telah memiliki pemasok kecil di wilayah sekitarnya.
Keterlibatan pemasok lokal berpotensi menciptakan hubungan langsung antara kebutuhan pangan dapur MBG dengan produksi masyarakat setempat.
Petani dapat memperoleh akses pasar, peternak memiliki peluang memasok produk, sedangkan UMKM dan koperasi dapat terlibat dalam rantai distribusi.
Namun, keterlibatan tersebut tetap perlu didukung standar mutu, keamanan pangan, ketepatan pengiriman, dan harga yang wajar.
Dengan sistem pengadaan yang transparan, peluang ekonomi dapat berkembang tanpa mengabaikan kualitas makanan bagi penerima manfaat.
MBG Menyerap Lebih dari Satu Juta Tenaga KerjaProgram MBG juga memiliki dampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Hingga September 2026, jumlah tenaga kerja aktif yang tercatat mencapai 1.027.998 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 86.120 pegawai SPPG dan 941.878 relawan dapur.
Rekrutmen relawan disebut memprioritaskan masyarakat yang tinggal di sekitar dapur serta keluarga dalam kelompok desil 1 dan 2, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah dalam pengelompokan sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Kebijakan tersebut berpotensi membuka kesempatan kerja dan keterlibatan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Selain memperoleh akses terhadap pekerjaan atau aktivitas produktif, warga sekitar juga dapat terlibat dalam kegiatan penyediaan makanan dan operasional dapur.
Meski begitu, pengelolaan tenaga kerja dalam skala besar membutuhkan kejelasan mengenai tugas, jam kerja, pelatihan, keselamatan kerja, dan hak yang berlaku sesuai status masing-masing pekerja.
Angka pegawai dan relawan juga perlu dibaca sesuai kategori yang digunakan BGN. Keduanya tidak selalu memiliki status hubungan kerja dan hak yang sama, sehingga tidak tepat jika seluruh jumlah tersebut langsung dianggap sebagai pekerja dengan status identik.
BACA JUGA:BGN Mulai Aktifkan 480 Dapur MBG di Wilayah Timur Indonesia 2 Oktober 2026
Penerima MBG Capai 57,8 Juta OrangDi sisi pelaksanaan, program Makan Bergizi Gratis terus diperluas ke berbagai wilayah Indonesia.
BGN mencatat jumlah penerima manfaat mencapai 57,8 juta orang per 15 Oktober 2026. Mereka dilayani oleh lebih dari 26 ribu SPPG yang beroperasi di berbagai daerah.
Perluasan juga dilakukan melalui pengaktifan 480 SPPG baru pada 2 Oktober dan 980 SPPG pada 14 Oktober 2026, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Capaian 57,8 juta penerima tersebut setara dengan sekitar 77,5 persen dari target 74,54 juta penerima manfaat pada 2026. Perhitungan ini menggunakan angka penerima manfaat dan target tahunan yang disampaikan dalam data program.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa cakupan MBG telah berkembang cukup luas, tetapi masih terdapat selisih antara realisasi dan target tahun berjalan.
Perluasan layanan ke wilayah 3T menjadi salah satu tantangan tersendiri. Distribusi bahan pangan, kondisi geografis, infrastruktur transportasi, dan ketersediaan tenaga kerja dapat mempengaruhi kelancaran pelayanan di daerah-daerah tersebut.
Karena itu, penambahan jumlah SPPG perlu berjalan beriringan dengan kesiapan fasilitas, kepastian pasokan, dan pengawasan mutu. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh banyaknya dapur yang aktif, tetapi juga oleh konsistensi kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp153,2 TriliunDari sisi keuangan, realisasi anggaran MBG tercatat sebesar Rp153,2 triliun dari pagu efektif Rp229 triliun per 9 Oktober 2026, berdasarkan data Kementerian Keuangan.
Dengan angka tersebut, penyerapan anggaran mencapai sekitar 66,9 persen dari pagu efektif yang digunakan sebagai pembanding.
Besarnya anggaran membuat pengawasan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan MBG. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan program, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutupan SPPG yang melanggar standar, pengembalian dana ke kas negara, perubahan skema insentif, serta pembatalan pengadaan tertentu merupakan bagian dari langkah pengendalian yang dilaporkan.
Namun, evaluasi juga perlu melihat hubungan antara anggaran yang terserap dan hasil layanan. Indikator yang relevan mencakup ketepatan sasaran penerima manfaat, mutu makanan, keamanan pangan, ketepatan distribusi, serta efektivitas penggunaan dana.
Dengan pengawasan yang konsisten, anggaran besar diharapkan dapat memberikan manfaat sesuai tujuan program tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Target MBG 2027 Sebanyak 72,46 Juta PenerimaPemerintah menargetkan program MBG menjangkau 72,46 juta penerima manfaat pada 2027. Target tersebut menunjukkan bahwa perluasan program masih menjadi agenda utama setelah pelaksanaan pada 2026.
Untuk mencapai sasaran itu, pemerintah perlu memastikan kapasitas layanan berkembang sejalan dengan kebutuhan. Penambahan dapur harus diikuti ketersediaan bahan pangan, tenaga kerja, fasilitas pengolahan, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Di saat yang sama, pembenahan tata kelola perlu terus berjalan. Penambahan penerima manfaat tanpa pengendalian mutu dan anggaran yang baik dapat meningkatkan risiko persoalan operasional.
Publik juga dapat memantau informasi menu dan data SPPG melalui Radar MBG, sebagaimana disebutkan dalam informasi program. Akses terhadap data tersebut dapat membantu masyarakat mengikuti pelaksanaan layanan dan memperkuat pengawasan publik.
Meski demikian, keterbukaan informasi perlu disertai pembaruan data yang rutin, format yang mudah dipahami, serta mekanisme pelaporan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.






Komentar (0)