Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog terkait ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hasto mengatakan PDIP bersedia berdialog mengenai tindak lanjut putusan tersebut. Ia juga menyinggung persoalan etika dan persyaratan pencalonan wakil presiden dalam pernyataannya.
“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” kata Hasto dalam acara Merah Muda Fest di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10).
Hasto kemudian merujuk Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyampaikan penilaiannya mengenai proses yang melatarbelakangi putusan tersebut.
“Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto.
Selain persoalan usia, Hasto menyinggung persyaratan ijazah dalam pencalonan wakil presiden. Menurut pandangannya, persoalan tersebut turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai Gibran.
“Di luar itu kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu,” kata Hasto.
Ia menilai persoalan usia dan persyaratan ijazah berkaitan dengan etika serta keteladanan pejabat negara. Hasto juga mengatakan PDIP mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar yang menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut.
“PDI Perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Menurut Hasto, masukan dari masyarakat, kalangan akademisi, serta pertimbangan hukum perlu menjadi bahan dalam pembahasan tindak lanjut putusan tersebut.
“Karena itulah suara rakyat, suara para guru besar, suara masyarakat kritis, suara mereka yang berjuang demi kebenaran, dan juga bagaimana pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi itu menjadi pedoman bagi kita semua untuk menindaklanjuti,” kata Hasto.
Saat ditanya kembali mengenai sikap PDIP di DPR, Hasto menyebut partainya masih melakukan dialog dengan berbagai pihak.
“Ya, kami terus berdialog. Tadi dikatakan bagaimana PKS kemudian juga melakukan dialog, PDI Perjuangan bertemu dengan masyarakat sipil, dan sebagainya,” tutup Hasto.
Sebelumnya, MK menolak permohonan untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran di Pemilu 2024 karena Gibran sudah menjadi wapres. Namun, MK menyebut tak menemukan adanya bukti Gibran memiliki ijazah SMA, seperti syarat untuk mendaftarkan diri sebagai wapres.






Komentar (0)