Effendi Gazali Soroti Legalitas Pendidikan Asing, Pemerintah Diminta Pastikan Hak Siswa

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar komunikasi Effendi Gazali menyoroti legalitas lembaga pendidikan.

Effendi mengatakan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan dengan legalitas yang sah, khususnya sekolah yang mengusung konsep internasional.

Menurutnya, pengawasan sekolah internasional perlu diperkuat, terutama untuk memastikan izin operasional, kerja sama dengan lembaga asing, hingga keabsahan dokumen kelulusan.

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Rumah Pendidikan, Gabungkan 5 Platform Sekolah dalam Satu Aplikasi

Sebab, penggunaan label 'internasional' bagi sekolah harus disertai dasar perizinan yang jelas.

"Saat saya ke Amerika, ada sekolah yang cuma TK saja. Tapi di Indonesia, sekolah itu menawarkan TK sampai SMA. Ini izinnya bagaimana, lulusannya bagaimana," kata Effendi dalam keterangannya.

Hal tersebut berkaitan dengan persoalan HihgScope Indonesia yang kini berganti nama menjadi Eco Social Tech School.

Perhatiannya tertuju pada ruang lingkup lisensi, kewenangan pemberian sublisensi, serta dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA).

HighScope Indonesia merupakan sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1996.

BACA JUGA:SMK Citra Nusantara Panongan Masuk 57 SMK Binaan WMS, Fokus Perkuat Pendidikan Vokasi

Sekolah tersebut telah berkembang menjadi jaringan dengan 15 lokasi sekolah.

Namun, usai persoalan sublisensi mencuat, empat cabang disebut memisahkan diri dan beralih menggunakan kurikulum International Baccalaureate (IB), mengikuti arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persoalan sublisensi juga turut menjadi bagian dari sengketa HighScope Rancamaya yang melibatkan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA), PT RDA Mangun Karasa (sebelumnya PT High Scope Indonesia), dan Yayasan Bina Tunas Abadi.

Perkara tersebut tercatat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 2514 K/Pdt/2026.

Dalam perkara tersebut dijelaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan memberikan sublisensi kepada pihak lain.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantah Pernyataan Jusuf Hamka, OJK: Waspadai Penipuan
• 10 jam lalu
0
thumb
Tantangan Ranty Maria Dalami Karakter di Serial Drama Terbaru "Main Belakang"
• 11 jam lalu
0
thumb
Melihat Progres Pembangunan PLTS Terapung Waduk Tembesi Batam
• 22 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Laporkan 46 Akun yang Cemarkan Nama Baiknya Diduga atas Suruhan Ruben Onsu
• 22 jam lalu
0
thumb
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan Baduy
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.