JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar komunikasi Effendi Gazali menyoroti legalitas lembaga pendidikan.
Effendi mengatakan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan dengan legalitas yang sah, khususnya sekolah yang mengusung konsep internasional.
Menurutnya, pengawasan sekolah internasional perlu diperkuat, terutama untuk memastikan izin operasional, kerja sama dengan lembaga asing, hingga keabsahan dokumen kelulusan.
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Rumah Pendidikan, Gabungkan 5 Platform Sekolah dalam Satu Aplikasi
Sebab, penggunaan label 'internasional' bagi sekolah harus disertai dasar perizinan yang jelas.
"Saat saya ke Amerika, ada sekolah yang cuma TK saja. Tapi di Indonesia, sekolah itu menawarkan TK sampai SMA. Ini izinnya bagaimana, lulusannya bagaimana," kata Effendi dalam keterangannya.
Hal tersebut berkaitan dengan persoalan HihgScope Indonesia yang kini berganti nama menjadi Eco Social Tech School.
Perhatiannya tertuju pada ruang lingkup lisensi, kewenangan pemberian sublisensi, serta dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA).
HighScope Indonesia merupakan sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1996.
BACA JUGA:SMK Citra Nusantara Panongan Masuk 57 SMK Binaan WMS, Fokus Perkuat Pendidikan Vokasi
Sekolah tersebut telah berkembang menjadi jaringan dengan 15 lokasi sekolah.
Namun, usai persoalan sublisensi mencuat, empat cabang disebut memisahkan diri dan beralih menggunakan kurikulum International Baccalaureate (IB), mengikuti arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persoalan sublisensi juga turut menjadi bagian dari sengketa HighScope Rancamaya yang melibatkan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA), PT RDA Mangun Karasa (sebelumnya PT High Scope Indonesia), dan Yayasan Bina Tunas Abadi.
Perkara tersebut tercatat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 2514 K/Pdt/2026.
Dalam perkara tersebut dijelaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan memberikan sublisensi kepada pihak lain.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)