Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029, Fathan Subchi, meninggal di Moskow, Rusia, pada Minggu (25/10) dalam usia 56 tahun. Sebelum meninggal dunia, ia sempat menjalani operasi jantung di Rusia.
Kabar mengenai operasi jantung tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan. “Iya benar (sempat menjalani operasi jantung),” kata Daniel kepada kumparan, Minggu (25/10).
BPK menyampaikan bahwa Fathan berada di Moskow untuk menjalankan tugas pemeriksaan saat meninggal dunia.
“Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dengan ini menyampaikan bahwa Anggota VI BPK periode 2024-2029, Fathan Subchi, telah berpulang pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, pada usia 56 tahun, ketika sedang melakukan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia,” tulis keterangan resmi BPK, Minggu (25/10).
Sebelum menjabat sebagai anggota BPK, Fathan merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2025-2030.
Berdasarkan profil di laman resmi BPK, Fathan lahir pada 11 Februari 1970. Ia menempuh pendidikan dasar di Demak, Jawa Tengah, kemudian menyelesaikan pendidikan PGA atau SMA di Salatiga pada 1988.
Ia meraih gelar sarjana dari Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, pada 2001, kemudian menamatkan pendidikan magister di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, pada 2022. Ia juga pernah menempuh program doktor di universitas tersebut dan Universitas Brawijaya, Malang.
Karier Fathan dimulai di bidang koperasi dan usaha. Ia menjabat sebagai direktur induk Koperasi Syirkah Muawanah NU di Jakarta pada 2005-2012 serta komisaris PT Aman Sinar Lestari pada 2005-2010. Selanjutnya, pada 2013-2014, ia menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja.
Selain berkiprah di parlemen, sejak 2022 Fathan juga mengajar sebagai dosen di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Di BPK, ia menjabat sebagai Anggota VI yang membawahi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
Lingkup pemeriksaannya di tingkat pusat meliputi Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Kebudayaan; BPJS Kesehatan; serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga membawahi pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan di sejumlah provinsi, serta mengarahkan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.






Komentar (0)